Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Meutya Hafid Desak Platform Digital Transparan soal Moderasi Konten di Indonesia

Meutya Hafid Desak Platform Digital Transparan soal Moderasi Konten di Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Wamenkomdigi Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). [Foto: Anhar/Komdigi]


DIALELKSIS.COM | Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital global yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah meminta perusahaan teknologi lebih terbuka terkait kapasitas moderasi konten yang mereka miliki untuk menangani berbagai konten berbahaya di ruang digital nasional.

Hal itu disampaikan Meutya saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Meutya, selama ini pemerintah masih kesulitan memperoleh penjelasan rinci dari platform digital terkait sistem pengawasan konten yang mereka jalankan di Indonesia, termasuk jumlah moderator konten yang direkrut khusus untuk pasar domestik.

“Kita minta transparansi, kita minta penjelasan mengenai sumber daya pengawasan mereka,” kata Meutya.

Ia mencontohkan platform milik Meta yang disebut belum mampu menjelaskan jumlah tenaga pengawas konten yang bertugas memantau ruang digital Indonesia.

Meutya mengungkapkan tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah saat ini baru sekitar 20 persen. Kondisi itu membuat banyak permintaan pemutusan akses terhadap konten bermasalah tidak segera ditindaklanjuti.

Pemerintah menilai situasi tersebut tidak sebanding dengan besarnya pasar digital Indonesia yang memiliki jumlah pengguna internet sangat besar. Karena itu, platform global diminta tidak hanya memanfaatkan Indonesia sebagai pasar pengguna, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan kontennya.

Menurut data pemerintah, berbagai konten berbahaya seperti judi online, pornografi berbasis deepfake, penipuan digital hingga hoaks kesehatan masih marak beredar dan sering terlambat ditangani platform.

Selain itu, Kemkomdigi juga tengah mempertimbangkan aturan tambahan yang mewajibkan platform digital global memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Langkah itu dinilai penting untuk mempercepat koordinasi antara pemerintah dan perusahaan platform dalam menangani konten bermasalah.

“Sedang kita pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah,” ujar Meutya.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini terus melakukan patroli siber harian bersama sejumlah kementerian dan lembaga guna menangani disinformasi, radikalisme digital, perjudian online, serta ancaman terhadap anak di ruang digital. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI