Kamis, 23 Juli 2026
Beranda / Pemerintahan / Pajak Bukan Urusan Keamanan, Akademisi USK Dukung Sikap Koalisi Sipil

Pajak Bukan Urusan Keamanan, Akademisi USK Dukung Sikap Koalisi Sipil

Kamis, 23 Juli 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK) sekaligus pakar akuntansi nasional, Dr. Syukriy Abdullah, S.E., M.Si., mendukung sikap Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang menolak pelibatan unsur TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. [Foto: Dokpri]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK) sekaligus pakar akuntansi nasional, Dr. Syukriy Abdullah, S.E., M.Si., mendukung sikap Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan yang menolak pelibatan unsur TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Koalisi sebelumnya mempersoalkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 itu mencantumkan pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai salah satu pendekatan dalam kegiatan pengawasan. 

Syukriy menilai kritik yang disampaikan koalisi sipil patut didukung karena menyangkut batas kewenangan, perlindungan data, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

“Pajak merupakan hubungan hukum dan kepercayaan antara negara dengan warga negara, bukan hubungan keamanan. Kepatuhan pajak yang sehat tidak boleh dibangun melalui rasa takut atau kesan bahwa masyarakat sedang diawasi oleh aparat pertahanan,” kata Syukriy dalam keterangannya kepada Dialeksis, Rabu (22/7/2026).

Menurut dia, sistem perpajakan Indonesia menganut mekanisme self-assessment, yakni wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri. Karena itu, unsur penting dalam sistem tersebut adalah kepercayaan, kepastian hukum, keadilan, pelayanan yang baik, serta pengawasan profesional berbasis risiko.

“Ketika Babinsa dimasukkan dalam jejaring informasi pengawasan pajak, meskipun disebut hanya membantu koordinasi, pesan simboliknya tetap sangat kuat. Kehadiran aparat keamanan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, terutama bagi pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pekerja informal,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Pajak telah menjelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan ataupun penegakan hukum perpajakan. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada pada petugas DJP. 

Namun, Syukriy menilai persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya kewenangan menagih pajak.

“Pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah Babinsa boleh menagih pajak. Persoalannya adalah mengapa unsur militer ditempatkan dalam mata rantai pengumpulan informasi administrasi perpajakan yang sepenuhnya merupakan ranah sipil,” katanya.

Pelibatan tersebut, lanjut Syukriy, dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai jenis informasi yang boleh dikumpulkan, mekanisme penyampaian data, pihak yang bertanggung jawab, serta perlindungan terhadap kerahasiaan data wajib pajak.

Data mengenai penghasilan, aset, transaksi, kegiatan usaha, dan kondisi ekonomi masyarakat merupakan informasi sensitif. Akses terhadap data itu harus dibatasi, tercatat, dapat diaudit, dan hanya diberikan kepada petugas yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Wajib pajak juga memiliki hak untuk memperoleh penjelasan, menyampaikan keberatan, dan mendapatkan perlindungan hukum. Hak-hak itu jangan sampai melemah karena masyarakat merasa berhadapan dengan pendekatan keamanan,” ujar Syukriy.

Ia meminta Kementerian Keuangan dan DJP mengevaluasi kembali frasa pelibatan Babinsa dalam pembangunan jejaring informasi. Setidaknya, pemerintah harus menyusun batas kewenangan dan prosedur operasional yang tegas, transparan, serta dapat diawasi publik.

Syukriy menyarankan DJP lebih memprioritaskan pengawasan berbasis teknologi, pertukaran data antarlembaga yang memiliki dasar hukum, penguatan sistem administrasi perpajakan, serta pemeriksaan berbasis analisis risiko.

“Pemerintah juga harus berani memusatkan pengawasan pada penghindaran dan penggelapan pajak berskala besar. Jangan sampai pendekatan pengawasan justru lebih terasa di tingkat desa dan menyasar masyarakat kecil yang kemampuan administrasi perpajakannya masih terbatas,” katanya.

Menurut Syukriy, sikap kritis koalisi sipil bukan bentuk penolakan terhadap kewajiban membayar pajak. Kritik itu justru diperlukan untuk menjaga legitimasi dan kredibilitas administrasi perpajakan.

“Kepatuhan yang berkelanjutan lahir dari keadilan, transparansi dan kepercayaan. Pajak harus dikumpulkan melalui pelayanan serta penegakan hukum yang profesional, bukan melalui bayang-bayang intimidasi. Karena itu, langkah koalisi sipil ini layak didukung,” pungkasnya. 

Koalisi sipil sendiri mendesak DJP mencabut ketentuan yang membuka pelibatan Babinsa serta meminta pengawasan pajak tetap dilakukan petugas sipil yang berwenang. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI