Beranda / Pemerintahan / Pemkab Bener Meriah Aceh Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya

Pemkab Bener Meriah Aceh Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya

Senin, 08 April 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Penggalan surat edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Foto: Pemkab Bener Meriah


DIALEKSIS.COM | Bener Meriah - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah, Provinsi Aceh, menerbitkan surat edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

SE yang ditetapkan pada 2 April 2024 tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.

Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah, Haili Yoga, menegaskan, Pemkab Bener Meriah sangat serius dalam melakukan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Terlebih lagi pada momentum menyambut Hari Raya Idulfitri biasanya rentan akan terjadinya gratifikasi, misalnya pemberian parcel kepada pejabat.  

“Saya mengimbau kepada penyelenggara negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah, perusahaan dan/atau pegawai negeri untuk tidak melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain,” pinta orang nomor satu di Daerah Penghasil Kopi Terbaik itu.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Dijelaskan, berdasarkan pasal 12B dan pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Korupsi itu sendiri adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara maupun yang bukan pejabat negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Korupsi merupakan kejahatan serius dan sangat membahayakan kehidupan berbangsa karena dapat menyengsarakan rakyat Indonesia.

Sedangkan gratifikasi dan benturan kepentingan merupakan salah satu hambatan dalam keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (good governance) yang selama ini terjadi baik pada lembaga pemerintah maupun swasta karena perbuatan tersebut dapat berkait dengan tindak pidana korupsi

Selain itu, seluruh kepala perangkat daerah, camat dan reje kampung agar memberikan imbauan secara internal di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan juga melarang penggunaan fasilitas Dinas untuk kepentingan pribadi. 

Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau hubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telfon 198. (*)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda