DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kuala Simpang guna mempercepat penyaluran bantuan stimulan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang, Jumat (20/2/2026) siang, tersebut menjadi payung hukum dalam proses pendistribusian dana perbaikan rumah bagi masyarakat dengan kategori kerusakan ringan dan sedang.
Bupati Armia menegaskan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, serta tertib administrasi.
Adapun sejumlah poin teknis percepatan yang disepakati, antara lain pembukaan rekening secara massal bagi seluruh penerima bantuan berdasarkan data valid yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Selanjutnya, mekanisme pencairan dana akan dilakukan secara bertahap berbasis progres pekerjaan. Pencairan dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah melakukan verifikasi perkembangan fisik perbaikan rumah di lapangan.
Untuk menghindari antrean, BSI juga akan menjadwalkan pencairan dana secara sistematis melalui koordinasi dengan camat dan datok penghulu setempat.
Melalui kerja sama ini, Bupati Armia berharap proses rehabilitasi rumah warga dapat segera rampung, sehingga masyarakat terdampak dapat kembali menempati hunian yang layak dan aman. [*]