Selasa, 13 Mei 2025
Beranda / Pemerintahan / Perpres 46/2025: Pemerintah Perkuat Industri Nasional Lewat Pengadaan Barang dan Jasa

Perpres 46/2025: Pemerintah Perkuat Industri Nasional Lewat Pengadaan Barang dan Jasa

Senin, 12 Mei 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan membangun industri manufaktur itu tidak mudah, karena bicara soal ekosistem, rantai pasok, dan keberlanjutan, tapi menghancurkannya bisa sangat cepat, sehingga kebijakan ini penting untuk menjaga eksistensi industri dalam negeri, [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Di tengah tekanan ekonomi global yang memukul berbagai sektor, termasuk industri manufaktur Indonesia, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi dan memperkuat industri dalam negeri. Salah satu langkah strategisnya adalah melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP), yang memuat kebijakan afirmatif pro-industri lokal.

“Membangun industri manufaktur itu tidak mudah. Kita bicara soal ekosistem, rantai pasok, dan keberlanjutan. Tapi menghancurkannya bisa sangat cepat. Karena itu, kebijakan ini penting untuk menjaga eksistensi industri dalam negeri,” tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (12/5/2025).

Perpres 46/2025 dianggap membawa langkah progresif dibanding regulasi sebelumnya, Perpres No. 16 Tahun 2018. Salah satu terobosan utamanya adalah Pasal 66 ayat (2B) yang memberikan afirmasi kuat terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah.

“Pasal ini memberikan ruang lebih luas bagi pelaku industri nasional untuk ikut serta dalam pengadaan pemerintah. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata dari pemerintah,” ujar Agus.

Ia menambahkan, regulasi baru tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri pada April lalu, khususnya mengenai pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar menjadi lebih insentif, bukan restriktif.

“Kami tidak hanya mengikuti dinamika global seperti kebijakan tarif impor dari Presiden Trump. Reformasi TKDN ini memang sudah kami gagas sejak Februari 2025, karena kami tahu kebutuhan industri kita,” jelas Agus.

Kementerian Perindustrian saat ini tengah menyelesaikan finalisasi reformasi kebijakan TKDN, termasuk penyederhanaan proses penghitungan komponen dalam negeri dan percepatan penerbitan sertifikat TKDN agar lebih efisien dan murah.

“Reformasi ini diharapkan bisa membuka lebih banyak peluang usaha dan mendorong peningkatan investasi di sektor manufaktur dalam negeri. Semangat kami adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes
hardiknas