Selasa, 15 September 2026
Beranda / Pemerintahan / PMI Tagih Rp11,21 Miliar ke RSUDZA

PMI Tagih Rp11,21 Miliar ke RSUDZA

Selasa, 15 September 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

UDD PMI Kota Banda Aceh. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Kota Banda Aceh masih mencatat piutang pelayanan darah kepada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) sebesar Rp11.214.125.000. Sejumlah pembayaran telah dilakukan, tetapi tagihan dari sembilan bulan pelayanan pada 2025 dan 2026 belum seluruhnya diselesaikan.

Angka tersebut tercantum dalam laporan perkembangan bantuan hukum penagihan piutang yang diterima redaksi Dialeksis pada Senin, 14 September 2026, pukul 15.20. Dokumen tiga halaman itu memuat tanda tangan dan stempel atas nama Kepala UDD PMI Kota Banda Aceh, dr. Mutia Abdullah, M.K.M., berikut lampiran rincian tagihan.

Menurut laporan tersebut, penagihan telah berlangsung sejak September 2025 dengan pendampingan Kejaksaan Negeri. Serangkaian pertemuan, konsultasi, dan mediasi diikuti pembayaran sejumlah klaim. Namun, sisa kewajiban tahun sebelumnya masih tercatat, bersamaan dengan tagihan pelayanan April hingga Agustus 2026.

Dari total piutang itu, Rp5.005.905.000 merupakan sisa tagihan tahun 2025. Rinciannya, pelayanan Agustus sebesar Rp1.422.075.000, Oktober Rp1.324.255.000, November Rp1.231.460.000, serta Desember Rp1.028.115.000.

Adapun tagihan April hingga Agustus 2026 berjumlah Rp6.208.220.000. Nilainya meliputi April sebesar Rp1.212.700.000, Mei Rp1.102.485.000, Juni Rp1.318.560.000, Juli Rp1.163.790.000, dan Agustus Rp1.410.685.000.

Dengan demikian, sekitar 55,36 persen dari nilai yang masih ditagihkan berasal dari pelayanan pada 2026. Selama lima bulan tersebut, rata-rata tagihan mencapai sekitar Rp1,24 miliar per bulan.

Nilai itu merupakan posisi piutang menurut pencatatan PMI. Laporan belum menyertakan tanggal jatuh tempo, hasil verifikasi bersama atas setiap tagihan, maupun jadwal pelunasan. Karena itu, lamanya keterlambatan pembayaran belum dapat ditentukan hanya berdasarkan bulan pelayanan.

Jejak penagihan dalam dokumen bermula pada 3 September 2025, ketika PMI Kota Banda Aceh mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri untuk menagih klaim pelayanan darah yang belum diselesaikan RSUDZA.

Permohonan tersebut ditindaklanjuti melalui ekspose pada 15 September dan pertemuan awal pendampingan sehari kemudian. Pada 22 September, kejaksaan menyampaikan surat koordinasi atau konsultasi. Dua hari setelahnya, pertemuan dengan pihak BPJS membahas mekanisme dan perkembangan pembayaran klaim pelayanan darah.

Laporan kemudian mencatat pembayaran pada 3 Oktober 2025 untuk klaim Desember 2024 dan Februari 2025. Setelah pertemuan dengan direktur rumah sakit pada 13 Oktober, pembayaran klaim Maret dan Juni 2025 disebut dilakukan pada 21 Oktober.

Pada 27 Oktober 2025, kejaksaan mengundang RSUDZA dalam kegiatan identifikasi dan mitigasi melalui pendekatan nonlitigasi, termasuk membahas kewajiban kepada PMI. Mediasi kembali berlangsung pada 24 November, disusul pencatatan pembayaran klaim April, Mei, dan Juni 2025 pada 3 Desember.

Pembayaran berlanjut pada 23 Januari 2026 untuk klaim Juli 2025. Sementara itu, klaim September 2025 disebut dibayarkan pada 2 Juli 2026. Rangkaian tersebut menunjukkan pembayaran berlangsung bertahap selama proses pendampingan.

Meski demikian, terdapat rincian yang masih memerlukan penjelasan. Klaim Juni 2025 tercantum dalam dua catatan pembayaran, yakni 21 Oktober dan 3 Desember 2025. Dokumen tidak menjelaskan apakah pencatatan itu merujuk pada pembayaran sebagian atau pengulangan pencatatan. Nominal setiap pembayaran juga tidak dicantumkan sehingga jumlah dana yang telah diterima PMI selama pendampingan belum dapat dihitung dari laporan tersebut.

Persoalan tagihan pelayanan darah ini muncul di tengah tekanan keuangan RSUDZA yang sebelumnya menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam publikasi resmi penyerahan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 pada 22 Juni 2026, BPK mencatat utang belanja RSUDZA sebesar Rp416.976.677.819,82. Jumlah itu setara sekitar 63,64 persen dari total utang belanja Pemerintah Aceh yang mencapai Rp655.224.813.155,57.

BPK menilai pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran RSUDZA belum memperhatikan kemampuan keuangan rumah sakit. Pengelolaan kas juga dinilai belum mampu mencegah gagal bayar belanja tahun berjalan, dengan potensi mengganggu pelayanan pada 2026.

Temuan tersebut menggambarkan kondisi keuangan rumah sakit, tetapi belum menjelaskan penyebab khusus belum tuntasnya tagihan PMI. Nilai piutang PMI juga tidak dapat langsung dijumlahkan dengan utang belanja dalam catatan BPK karena cakupan dan periode pencatatannya berbeda. Sebagian tagihan pelayanan tahun 2025 mungkin telah tercakup dalam kewajiban yang diperiksa BPK sehingga masih memerlukan pencocokan.

Manajemen RSUDZA sebelumnya menyampaikan bahwa penyelesaian tunggakan terus dilakukan. Dalam pemberitaan Dialeksis pada 31 Agustus 2026, Direktur RSUDZA Muhazar Harun menyebut rumah sakit telah membayar tunggakan sekitar Rp120 miliar hingga akhir Agustus.

Menurut Muhazar kepada Dialeksis beberapa waktu lalu, pembayaran dilanjutkan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan rumah sakit, dengan tetap memprioritaskan pelayanan dan keselamatan pasien.

Ia juga menyampaikan pembenahan pengadaan, pengelolaan persediaan, koordinasi internal, komunikasi dengan vendor, serta pengembangan pendapatan. Manajemen menargetkan tidak ada penambahan utang baru hingga akhir 2026.

Dalam penjelasan yang sama, Muhazar menyebut pola pencairan klaim BPJS Kesehatan turut memengaruhi arus kas rumah sakit. Pendapatan tidak selalu diterima sekaligus, sementara kebutuhan operasional terus berjalan.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan sebelumnya mengenai kondisi umum RSUDZA, bukan tanggapan khusus atas laporan piutang PMI yang diterima redaksi pada 14 September. Penjelasan itu juga belum memastikan bahwa seluruh tagihan PMI tertunda akibat persoalan pembayaran BPJS.

Catatan pertemuan dengan BPJS pada September 2025 dalam laporan PMI baru menunjukkan adanya koordinasi. Status setiap klaim yang kini masih ditagihkan perlu ditelusuri melalui dokumen pelayanan, pengajuan dan verifikasi klaim, penerimaan pembayaran rumah sakit, serta pembayaran kepada PMI.

Di balik tagihan tersebut terdapat kebutuhan pembiayaan pengolahan darah. Melalui Ayo Donor, PMI menjelaskan bahwa biaya pelayanan berkaitan dengan penggantian biaya pemeliharaan darah. Sebelum transfusi, pelayanan juga memerlukan uji kecocokan antara darah donor dan pasien.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024 tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah mengatur bahwa biaya tersebut diperhitungkan secara rasional dan nirlaba untuk menghasilkan darah atau komponennya yang aman, cukup, dan tersedia ketika dibutuhkan.

Keputusan itu menetapkan biaya paling banyak Rp490.000 per kantong, sedangkan pembiayaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional mengikuti ketentuan tarif pelayanan JKN. Namun, jumlah kantong darah yang terkait dengan tagihan PMI belum dapat diketahui karena lampiran hanya memuat bulan, nomor surat, dan nilai tagihan, tanpa rincian volume pelayanan maupun tarif yang digunakan.

Pembayaran yang tertahan berpotensi mempersempit dana operasional pelayanan darah. Meski demikian, laporan yang diterima redaksi tidak menyebut adanya penghentian pasokan darah, pembatalan transfusi, ataupun pasien yang dirugikan akibat sisa tagihan tersebut.

Laporan itu juga belum menyertakan tanggapan khusus RSUDZA atas rincian piutang Rp11,21 miliar, berita acara rekonsiliasi terbaru, maupun kesepakatan pelunasan. Posisi kewajiban terkini masih perlu dipastikan melalui pencocokan pembukuan kedua pihak, termasuk tagihan yang telah diakui, masih diverifikasi, atau sudah dibayar setelah pencatatan laporan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI