DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam penetapan batas bidang tanah guna mencegah sengketa pertanahan yang masih kerap terjadi di berbagai daerah.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN Agus Apriawan mengatakan, asas tersebut mengedepankan kesepakatan antara pemilik tanah dan para pihak yang berbatasan langsung sebelum pengukuran dilakukan.
“Batas bidang tanah ditunjukkan langsung oleh pemegang hak dan disepakati para tetangga yang berbatasan. Kesepakatan itu menjadi dasar petugas ukur melakukan pengukuran di lapangan,” ujar Agus.
Menurut Agus, penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi penting untuk menjamin kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa batas tanah. Karena itu, kehadiran pemilik tanah yang berbatasan saat pengukuran sangat dianjurkan agar proses penetapan batas dilakukan secara terbuka.
Jika masih terdapat keberatan terkait batas tanah, petugas ukur dapat membantu memediasi para pihak hingga tercapai kesepakatan.
ATR/BPN juga mengimbau masyarakat menjaga kejelasan batas tanah dengan memasang serta memelihara tanda batas atau patok setelah kesepakatan dicapai. [in]