Rabu, 27 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Jadi Korban Mafia Tanah? Simak Tips dan Cara Melapornya

Jadi Korban Mafia Tanah? Simak Tips dan Cara Melapornya

Selasa, 26 Mei 2026 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi mafia tanah. [Foto: sultra.atrbpn.go.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Karena itu, Kementerian ATR/BPN mengimbau warga segera melapor jika menemukan indikasi penyerobotan atau penyalahgunaan hak atas tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, meminta masyarakat tidak takut melapor dan menyiapkan bukti kepemilikan tanah secara lengkap.

“Apabila menemukan indikasi tanah diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, segera lapor ke ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan bukti yang konkret,” ujar Iljas.

Ia menjelaskan, dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran PBB, hingga riwayat transaksi tanah.

Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan kanal digital seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan 0811-1068-0000, dan aplikasi TUNTAS.

Dalam laporan tersebut, masyarakat diminta menjelaskan kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar segera ditindaklanjuti.

ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertipikat tanah dan tidak menyerahkan dokumen kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI