DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satu tahun kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) memfokuskan pada kebijakan berbasis syariat, pembenahan tata kelola pemerintahan, penguatan respons kebencanaan, serta akselerasi pembangunan pendidikan.
Pemerintah Aceh menyebut periode ini sebagai fondasi awal menuju tata kelola yang lebih tertib dan pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan.
Awal masa kerja ditandai kebijakan bernuansa religius. Pada 14 Maret 2025, Gubernur menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan salat fardhu berjamaah bagi ASN dan masyarakat serta mengaji bersama di satuan pendidikan sebelum pembelajaran dimulai. Dua hari berselang, Pemerintah Aceh meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf.
Di sektor dukungan ibadah, uang saku jamaah haji dari Baitul Asyi meningkat menjadi 2.000 SAR (sekitar Rp8,7 juta) pada 2025, dari sebelumnya 1.500 SAR pada 2024.
Aceh juga meraih enam kategori dalam Anugerah Adinata Syariah 2025 serta Gold Award UB Halal Metric, memperkuat citra daerah sebagai model implementasi ekonomi dan tata kelola berbasis syariat.
Momentum religius lainnya ditandai hadirnya wahana manasik berbasis badan pesawat asli di Asrama Haji pada 15 Februari 2026, disebut sebagai yang pertama di Indonesia.
Dalam aspek keuangan, Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Indeks pelayanan publik menempatkan Aceh di delapan besar nasional dengan skor 4,56. Predikat Badan Publik Informatif diraih dengan skor 97,06, sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memperoleh kategori “Sangat Baik” dengan nilai 93,35.
Berbagai penghargaan nasional turut diraih, antara lain Simpul Jaringan Kearsipan Terbaik Nasional, Lontar Awards, Lestari Awards, serta Outstanding Public Service Innovations untuk inovasi layanan administrasi kependudukan.
Di bidang kepegawaian, menjelang akhir tahun, 5.486 tenaga kontrak diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sebelumnya, 5.789 PPPK tahap I dan 1.184 tahap II telah menerima SK, menandai langkah besar dalam penataan status dan kepastian kerja aparatur.
Pemerintah Aceh menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 08/INSTR/2025 untuk menata ulang perizinan sumber daya alam, sebagai bagian dari penertiban tambang ilegal dan pembenahan tata kelola SDA.
Di sektor sanitasi, Aceh menjadi provinsi pertama di Sumatera berstatus Stop Buang Air Besar Sembarangan (ODF). Pada bidang kehutanan, koridor hidupan liar Pidie-Pidie Jaya berhasil ditetapkan dan forum pengelolaannya dibentuk. Sejumlah gampong juga meraih apresiasi ProKlim tingkat nasional.
Pada level kebijakan nasional, revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), termasuk perpanjangan otonomi khusus, masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Pemerintah Aceh juga mencatat keberhasilan administratif dengan kembalinya empat pulau di Aceh Singkil -- Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek -- ke wilayah Aceh.
Di bidang fiskal, kepemimpinan Mualem-Dek Fadh berhasil mengadvokasi pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,7 triliun yang sebelumnya direncanakan dipotong pada Tahun Anggaran 2026.
Dukungan sosial-kultural juga diperoleh melalui penyaluran dana bantuan kemasyarakatan senilai Rp72,75 miliar untuk pembelian sapi meugang bagi 19 kabupaten/kota terdampak bencana hidrometeorologi, melalui mekanisme transfer dana dari Presiden lewat Sekretariat Presiden.
Dalam menghadapi bencana hidrometeorologi, Gubernur dan Wakil Gubernur turun langsung sejak hari pertama ke wilayah terdampak. Posko tanggap darurat diaktifkan 24 jam, dengan ribuan ASN dikerahkan sebagai relawan.
Di sektor jaminan sosial, perluasan cakupan kesehatan mengantarkan Aceh meraih UHC Award 2026 kategori utama. Pemerintah juga menyalurkan bonus Rp72,9 miliar bagi atlet peraih medali PON sebagai bentuk apresiasi prestasi olahraga daerah.
Sektor pendidikan menjadi fokus pembenahan menyeluruh, mulai dari regulasi, akses, hingga manajemen sekolah.
Pada Mei 2025, Dinas Pendidikan Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang pengendalian aktivitas murid di malam hari guna mencegah kenakalan remaja dan meningkatkan kualitas akademik serta karakter.
Pada 25 Desember 2025, bantuan biaya pendidikan disalurkan kepada 93.201 siswa yatim/piatu penerima bantuan reguler dan 216 siswa penerima bantuan prestasi melalui SK Gubernur Aceh.
Akhir tahun 2025, diterbitkan 148 pertimbangan teknis izin pendirian dan perpanjangan operasional satuan pendidikan negeri dan swasta, memperkuat tata kelola perizinan yang transparan dan akuntabel.
Penguatan kurikulum dilakukan melalui peluncuran Buku Muatan Lokal Pendidikan Agama Islam yang mengintegrasikan nilai keislaman dan kearifan lokal Aceh.
Memasuki 2026, pada 9 Januari dilaksanakan Try Out SNBT“UTBK bagi siswa SMA/SMK/MA se-Aceh berbasis sistem ujian komputer menyerupai UTBK nasional.
Momentum penting lainnya adalah pelantikan 201 kepala SMA, SMK, dan SLB se-Aceh pada 26 Januari 2026, mengakhiri kekosongan kepemimpinan di 236 satuan pendidikan sejak 2022. Langkah ini diikuti penerbitan Surat Edaran 5 Februari 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di sekolah guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
Serangkaian penghargaan diberikan atas kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, antara lain sebagai pejabat inspiratif, pimpinan daerah terbaik bidang komunikasi dan keterbukaan informasi, serta peringkat dua nasional dalam penganggaran perumahan layak huni.
Setahun berjalan, pemerintahan Mualem-Dek Fadh memperlihatkan kombinasi antara penguatan syariat, pembenahan birokrasi, respons cepat terhadap krisis, serta investasi serius di sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan Aceh ke depan.