DIALEKSIS.COM | Jakarta - Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru non-ASN di sekolah negeri. Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan dan membayarkan gaji guru non-ASN demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran itu diterbitkan sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah. Melalui aturan tersebut, guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 tetap dapat mengajar pada tahun 2026.
Menurut Nunuk, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh ada lagi status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diarahkan untuk tidak lagi mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN.
Namun, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 melalui seleksi PPPK dan skema lainnya. Dalam proses tersebut, Kemendikdasmen menemukan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang sudah tercatat di Dapodik belum terakomodasi dalam penataan pegawai.
Kondisi itu menimbulkan kebingungan di sejumlah daerah. Banyak pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperpanjang penugasan maupun membayarkan gaji guru non-ASN, padahal keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan agar layanan pendidikan tetap berjalan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendikdasmen melakukan koordinasi lintas kementerian. Hasilnya, diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai dasar hukum sementara bagi pemerintah daerah.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (10/5/2026).
Nunuk menegaskan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 yang tercantum dalam surat edaran bukan berarti guru non-ASN akan berhenti mengajar setelah periode tersebut berakhir. Menurutnya, yang diatur dalam undang-undang adalah status kepegawaiannya, bukan penghentian tugas mengajar.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati aturan, namun juga melakukan penyesuaian agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Saat ini kebutuhan formasi guru diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu orang, sementara setiap tahun sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun.
Karena itu, pemerintah terus membahas berbagai skema penataan dan mekanisme seleksi agar kebutuhan guru nasional tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[*]