DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan putusan mengejutkan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB se-Aceh yang bersumber dari dana refocusing Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (22/6/2026), majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil membebaskan dua terdakwa, yakni Wiki Noviandi dan Iqbal, dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menyatakan terdakwa Wiki Noviandi dan Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Muhammad Jamil dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan pembelaan yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa dapat diterima dan menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan.
Atas dasar itu, hakim memutuskan membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum (vrijspraak), memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar uang yang sebelumnya telah disetorkan oleh kedua terdakwa kepada jaksa pada tahap penyelidikan dan selama proses persidangan dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
“Memerintahkan uang yang sudah disetorkan kepada jaksa untuk dikembalikan kepada terdakwa,” kata majelis hakim dalam putusannya.
Meski demikian, putusan bebas tersebut tidak serta-merta mengakhiri perkara. Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Sutrisna, S.H., M.H., menyebut pihaknya masih meyakini adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Kejari Banda Aceh, selama persidangan terungkap bahwa terdakwa Iqbal melaksanakan pekerjaan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di Aceh Timur menggunakan modal pekerjaan yang berasal dari terdakwa Wiki Noviandi.
Selain itu, jaksa menilai terdapat sejumlah temuan terkait pelaksanaan proyek, termasuk kekurangan volume pekerjaan yang diketahui setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara uji petik oleh Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Kejaksaan juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan yang disebut tidak didukung adendum kontrak serta tidak adanya kontrak konsultan pengawas dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, jaksa menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp411.244.479,35 yang berkaitan dengan 20 paket pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim.
Putusan bebas terhadap Wiki Noviandi dan Iqbal menjadi perhatian karena berbeda dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam berkas perkara lain yang masih terkait proyek yang sama.
Sebelumnya, pada 17 Juni 2026, majelis hakim Tipikor Banda Aceh juga telah memutus perkara serupa terhadap lima terdakwa lainnya, yakni Syifak Muhammad Yus, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, dan Abdul Hanif.
Dalam perkara tersebut, kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan apabila denda tidak dibayar.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda. Namun pembayaran tersebut telah diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara karena sebelumnya telah disetorkan pada tahap penyelidikan dan persidangan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi ini merupakan salah satu perkara korupsi yang cukup panjang proses penanganannya.
Proyek tersebut merupakan bagian dari program penanganan pandemi Covid-19 melalui dana refocusing APBA Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Aceh. Saat itu pemerintah melakukan pengadaan fasilitas sanitasi dan tempat cuci tangan di SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan sekolah.
Proses penuntutan perkara ini telah berlangsung sejak 2024 dan dilakukan dalam beberapa berkas perkara dengan total sejumlah terdakwa yang berbeda.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut seluruh terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.
Namun, Wiki Noviandi dan Iqbal menempuh jalur berbeda karena mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Akibatnya, jadwal pemeriksaan, tuntutan, hingga putusan keduanya tidak bersamaan dengan lima terdakwa lainnya.[nh]
