DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe -Akademisi Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Pasya, menilai wacana penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga ke tingkat daerah perlu dipertimbangkan secara serius guna memperkuat sistem kepartaian dan kualitas demokrasi lokal.
Menurutnya, ambang batas 4 persen di tingkat nasional selama ini saja masih menuai kritik karena dinilai terlalu rendah dan belum mampu menyederhanakan jumlah partai secara efektif dalam sistem presidensial.
“Kalau memungkinkan, ambang batas itu justru bisa dinaikkan, misalnya menjadi 6 persen, agar jumlah partai semakin sedikit dan proses pelembagaan serta institusionalisasi politik bisa berjalan lebih baik,” kata Teuku Kemal Pasya saat dimintai tanggapan media dialeksis.com, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, banyaknya partai politik saat ini tidak selalu mencerminkan keberagaman platform atau ideologi. Sebaliknya, banyak partai, terutama skala kecil dan menengah, tidak memiliki karakter politik yang jelas dan cenderung mengikuti arus kepentingan mayoritas atau elit.
“Partai-partai kecil itu seringkali tidak punya distingsi yang kuat. Mereka tidak menunjukkan perbedaan platform yang signifikan dengan partai besar, sehingga keberadaannya tidak memberi kontribusi berarti dalam agregasi politik,” ujarnya.
Kemal juga menyoroti fenomena di tingkat daerah, di mana sistem tanpa ambang batas memungkinkan partai dengan perolehan suara kecil tetap mendapatkan kursi di DPRD. Bahkan, dalam beberapa kasus, hanya satu orang dari satu partai bisa masuk parlemen daerah.
Kondisi ini, menurutnya, justru tidak memperkuat demokrasi, melainkan melahirkan fragmentasi politik yang lemah.
“Keberadaan satu-dua kursi dari partai kecil itu seringkali tidak menunjukkan peran politik yang signifikan. Mereka lebih cenderung mengikuti kompromi dengan partai besar, bukan menjadi motor gerakan politik yang jelas,” katanya.
Ia bahkan mengibaratkan kondisi tersebut sebagai “hidup segan mati tak mau”, di mana partai kecil tetap eksis, namun tidak memberikan dampak nyata dalam proses politik.
Lebih jauh, Teuku Kemal Pasya menilai praktik tersebut berpotensi mendorong lahirnya demokrasi patronase, yakni sistem politik yang lebih mengabdi pada kepentingan elit dibandingkan rakyat.
“Yang terjadi bukan penguatan demokrasi, tapi justru patronase. Partai-partai kecil ini seringkali hanya menjadi alat untuk kepentingan politik elit,” tegasnya.
Terkait kekhususan Aceh sebagai daerah istimewa, ia menegaskan bahwa keistimewaan tersebut seharusnya dimaknai sebagai upaya memperkuat demokrasi lokal, bukan sekadar pembeda tanpa arah yang jelas.
“Aceh itu istimewa harusnya dalam penguatan demokrasi lokal, bukan sekadar berbeda. Kalau perbedaan itu justru bernuansa negatif, untuk apa dipertahankan,” ujarnya.
Ia pun menyatakan dukungannya terhadap penerapan ambang batas di tingkat daerah, dengan catatan tetap mengacu pada pola nasional agar tidak terjadi ledakan jumlah partai di parlemen lokal.
Sebelumnya, wacana penerapan ambang batas di tingkat daerah disampaikan oleh Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Ia mengusulkan agar parliamentary threshold tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Menurut Rifqinizamy, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pelembagaan partai politik. Dengan adanya ambang batas, struktur partai diharapkan menjadi lebih solid dan memiliki basis dukungan yang signifikan dalam pemilu.
Selama ini, penghitungan kursi DPRD memang tidak menggunakan ambang batas seperti di tingkat nasional. Akibatnya, partai dengan perolehan suara kecil tetap memiliki peluang untuk mendapatkan kursi di parlemen daerah. Kondisi inilah yang kini mulai dipertanyakan efektivitasnya dalam mendorong kualitas demokrasi yang lebih substantif. [nh]