Selasa, 09 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Arman Fauzi Jadi Satu-satunya Wakil Aceh dalam Daftar Calon Anggota KI Pusat 2026-2030

Arman Fauzi Jadi Satu-satunya Wakil Aceh dalam Daftar Calon Anggota KI Pusat 2026-2030

Selasa, 09 Juni 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Arman Fauzi Jadi Satu-satunya Wakil Aceh dalam Daftar Calon Anggota KI Pusat 2026-2030. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Nama Arman Fauzi menjadi perhatian publik Aceh setelah tercatat sebagai salah satu dari 21 calon anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026-2030 yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR RI.

Menariknya, Arman Fauzi menjadi satu-satunya sosok asal Aceh yang masuk dalam daftar calon anggota KI Pusat tersebut. Dalam siaran pers Komisi I DPR RI tentang permintaan masukan masyarakat terhadap calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030, Arman Fauzi tercatat sebagai Peneliti pada Pusat Riset KITA Kreatif Universitas Syiah Kuala.

Masuknya Arman Fauzi dalam daftar calon anggota KI Pusat dinilai menjadi kabar positif bagi Aceh. Kehadirannya membuka ruang representasi daerah dalam lembaga nasional yang memiliki peran penting mengawal keterbukaan informasi publik, transparansi badan publik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Berdasarkan siaran pers Komisi I DPR RI, uji kepatutan dan kelayakan terhadap 21 calon anggota KI Pusat periode 2026-2030 dijadwalkan berlangsung pada 24-25 Juni 2026. Dari proses itu, DPR RI akan memilih tujuh orang anggota KI Pusat.

Komisi I DPR RI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap 21 calon tersebut. Masukan dapat disampaikan kepada Sekretariat Komisi I DPR RI atau melalui alamat email resmi yang tercantum dalam pengumuman, dengan batas waktu paling lambat 16 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

Arman Fauzi menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang telah diberikan hingga dirinya masuk dalam daftar calon anggota KI Pusat. Ia mengatakan, pencapaian ini bukan semata-mata urusan pribadi, tetapi juga membawa nama Aceh dalam ruang pengabdian nasional.

“Alhamdulillah, saya memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Aceh. Bagi saya, ini bukan sekadar proses seleksi pribadi, tetapi juga ikhtiar kecil untuk membawa semangat Aceh dan Indonesia dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di tingkat nasional,” ujar Arman Fauzi kepada Dialeksis saat dihubungi, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam memperkuat demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan partisipasi masyarakat. Ia menilai, publik berhak mendapatkan akses informasi yang benar, adil, dan bertanggung jawab.

“Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjaga hak publik atas informasi. Di tengah derasnya arus digital dan tantangan transparansi badan publik, kita membutuhkan lembaga yang kuat, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Arman juga mengajak masyarakat Aceh untuk melihat momentum ini sebagai peluang bersama. Menurutnya, Aceh memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan keadilan, hak publik, dan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka.

“Doa dan dukungan masyarakat Aceh sangat berarti. Saya percaya, dengan semangat kebersamaan, kita bisa menunjukkan bahwa putra daerah Aceh juga mampu berkontribusi dalam lembaga nasional secara profesional, objektif, dan berintegritas,” ucapnya.

Ia menegaskan, bila kelak dipercaya menjadi anggota KI Pusat, dirinya akan mendorong penguatan keterbukaan informasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Keterbukaan informasi harus menjadi jalan bagi rakyat untuk memahami kebijakan, mengawasi penggunaan anggaran, serta memastikan badan publik bekerja secara transparan. Informasi adalah hak warga negara, bukan hadiah dari kekuasaan,” tegas Arman.

Masuknya Arman Fauzi dalam daftar calon anggota KI Pusat juga menjadi momentum penting bagi generasi akademik dan pegiat keterbukaan informasi di Aceh. Dengan latar belakang sebagai peneliti di lingkungan Universitas Syiah Kuala, Arman dinilai memiliki modal intelektual dan pengalaman yang relevan untuk memperkuat kerja-kerja Komisi Informasi.

Publik Aceh kini menaruh harapan agar proses uji kelayakan tersebut berjalan objektif, transparan, dan menghasilkan anggota KI Pusat yang memiliki integritas, kapasitas, serta keberpihakan kuat terhadap hak masyarakat atas informasi.

“Mohon doa masyarakat Aceh. Semoga proses ini dimudahkan dan apa pun hasilnya menjadi bagian dari pengabdian terbaik untuk bangsa, negara, dan Aceh yang kita cintai,” kata Arman. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI