DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Pengesahan UU Polri terbaru itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (9/6/2026). Keputusan diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui rancangan aturan tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam forum tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU Polri.
“Apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI.
Pertanyaan itu langsung dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir.
Dalam proses pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan terhadap 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 DIM dipertahankan, 36 DIM mengalami perbaikan redaksional, 12 DIM mengalami perubahan substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM baru ditambahkan.
Pengesahan UU Polri terbaru ini memuat sejumlah perubahan penting. Aturan baru tersebut diarahkan untuk memperkuat transformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional, modern, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Berikut delapan poin penting dalam UU Polri terbaru yang disahkan DPR RI.
1. Transformasi Polri Lebih Profesional
UU Polri terbaru menegaskan arah transformasi institusi kepolisian agar semakin profesional, modern, terbuka, serta memiliki integritas tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Transformasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
2. Pengawasan Berbasis Teknologi Diperkuat
Dalam aturan terbaru ini, sistem pengawasan internal Polri turut diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi modern.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi kerja, serta akuntabilitas institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
3. Netralitas Anggota Polri Ditekankan
UU Polri terbaru juga menegaskan pentingnya netralitas anggota Polri dalam pelaksanaan tugas maupun dalam proses pembinaan karier di lingkungan kepolisian.
Penegasan ini menjadi salah satu poin penting agar Polri tetap berada pada koridor profesionalisme dan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.
4. Fokus pada Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat
Aturan baru ini mengarahkan tugas kepolisian agar semakin berorientasi pada pelayanan publik, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, serta pemberantasan berbagai bentuk tindak kejahatan.
Dengan penguatan tersebut, Polri diharapkan mampu menjawab tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks.
5. Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Diperjelas
Salah satu poin penting dalam UU Polri terbaru adalah pengaturan mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.
Dalam Pasal 28A ayat (1), anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu sepanjang tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Penempatan tersebut mencakup bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum.
6. Batas Usia Pensiun Anggota Polri Naik
UU Polri terbaru juga mengatur kenaikan batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam Pasal 30 ayat (5), anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia maksimal 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi dapat bertugas sampai usia 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.
7. Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat
Perubahan lainnya menyangkut penguatan kurikulum pendidikan Polri berbasis hak asasi manusia, demokrasi, dan prinsip hukum yang humanis.
Penguatan pendidikan ini dinilai penting agar setiap anggota Polri memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap prinsip penghormatan hak warga negara dalam menjalankan tugas kepolisian.
8. Kedudukan Kompolnas Diperkuat
UU Polri terbaru juga memperkuat fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dalam pengawasan dan pembinaan institusi kepolisian.
Penguatan Kompolnas diharapkan dapat memperbesar ruang pengawasan eksternal terhadap Polri, sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola kepolisian ke depan.
Pengesahan UU Polri terbaru oleh DPR RI menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi kelembagaan kepolisian. Melalui aturan baru ini, Polri diarahkan semakin modern, profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan penegakan hukum di Indonesia.