DIALEKSIS.COM | Singkil - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang guru berinisial NA (31). Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, areal PT Nafasindo, Desa Butar, Kecamatan Kota Baharu, Selasa (8/7/2025), dan memperagakan 28 adegan yang memperjelas rangkaian tindakan pelaku.
Tersangka, ES (34), dihadirkan langsung dan memperagakan seluruh adegan mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan. Polisi menyebut adegan-adegan tersebut penting untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam perkara ini.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah kami kumpulkan. Ini bagian penting dari proses penyidikan, khususnya untuk memastikan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana benar-benar terpenuhi,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (9/7/2025).
Kegiatan rekonstruksi disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
NA, korban yang diketahui berprofesi sebagai guru, tewas dibunuh pada Senin (2/6/2025) saat melintas menggunakan sepeda motor bersama adiknya di wilayah perkebunan PT Nafasindo. Kejadian ini menggegerkan masyarakat dan menimbulkan rasa takut di kalangan warga.
“Korban dikenal aktif dan berdedikasi di sekolah maupun lingkungan tempat tinggalnya. Ini adalah tindakan keji yang tidak bisa ditoleransi,” kata Darmi.
Tersangka ES berhasil dibekuk polisi pada Jumat (6/6/2025) di rumah orang tuanya di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Namun aparat gabungan dari Satreskrim, Sat Intelkam, Polsek Kota Baharu, dan masyarakat berhasil melumpuhkannya.
“Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan maksimal dan tidak ada kompromi dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegas Darmi.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam penangkapan tersangka, dan mengimbau warga agar aktif melapor jika mengetahui tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
“Kami minta masyarakat tidak takut melapor. Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dari publik,” ujarnya. [red]