Beranda / Politik dan Hukum / Ketua dan Komisioner KIP Aceh Tamiang Dilaporkan ke DKPP

Ketua dan Komisioner KIP Aceh Tamiang Dilaporkan ke DKPP

Jum`at, 14 Juni 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dokumen tanda terima laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. [Foto: for Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Kualasimpang - pKetua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang berinisial RA, KA, MWK dilapokan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia oleh Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil Aceh Tamiang IV dari Partai Lokal pada Pemilu 2024, berinisial MU.  

Ketua KIP Aceh Tamiang, RA sebagai terlapor satu, komisioner KIP Aceh Tamiang, KA sebagai terlapor kedua dan komisioner KIP Aceh Tamiang, MWK sebagai terlapor ketiga. Sedangkan Caleg MU sebagai pelapor. 

Berdasarkan tanda terima dokumen pengaduan Nomor  317/04-5/SET-02/VI/2024 tertanggal 05 Juni 2024 atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024 dan surat pengaduan tersebut diterima oleh Staf DKPP, Sandika Putra Revido. 

Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil Aceh Tamiang IV, MU melalui kuasa hukumnya Sarwo Edi, SH, S.Pd menyebutkan pokok pengaduannya yakni pada tanggal 22 Febuari 2024 pelapor ditelepon oleh seorang caleg DPRK terpilih oleh MJ untuk berangkat ke Kota Kualasimpang dan sampai di Kualasimpang pelapor dipertemukan oleh saudara HP dan setelah bertemu HP pada pukul 20.00 WIB pelapor menuju rumah terlapor satu yang beralamat di Gang Becek Dusun Sedar Kampung Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang. 

"Dari pertemuan di rumah terlapor satu, agar suara pelapor bertambah saya diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta untuk di bagikan ke anggota di lapangan (PPK-red)," ujar Edi Sarwo. 

Selanjutnya, kata Edi Sarwo pada keesokan harinya, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada saudara HP dan saudara JPL di pondok Santai Cafe Kampung Sei Liput Kecamatan Kejuruan Muda dan saudara HP bertanggung jawab atas yang Rp 200 juta tersebut dan saudara HP menandatangani pernyataan titipan uang diatas kwitansi yang bermaterai serta disaksikan saudara I (supir pelapor) dan diketahui oleh MJ dan HHS. 

"Keesokan harinya pada 24 Febuari 2024, pelapor bertemu dengan saudara JPL dan HP di SKB Karang Baru dan saudara JPL mengatakan bahwa uang tersebut sudah dibagikan ke oknum PPK dan terlapor satu," jelas Sarwo. 

Sarwo menjelaskan, pada 25 Febuari 2024 pukul 03.00 wib dini hari, pelapor ditelepon oleh saudara RM untuk pergi ke rumah K dan sampai di rumah K, pelapor melihat terlapor kedua dan terlapor ketiga. Dan saya diminta oleh saudara RAM untuk menyiapkan uang sebesar Rp300 juta untuk pembayaran pemenangan suara. 

Dalam pertemuan tersebut terlapor kedua mengatakan kami sudah membantu menaikkan perolehan suara pelapor dan dinyatakan pelapor sudah menang. Jadi uang tersebut berikan sama kami dan uang itu bukan untuk kami saja, banyak kami bagi. 

Selanjutnya, pelapor mengatakan tidak sanggup menyediakan uang sebanyak itu. Lalu, saudara RAM kalau tidak ada Rp300 juta, 200 juta juga boleh dan uang itu harus diserahkan pagi ini. "Saya pulang dulu ya, karena sudah pagi. Biar saya kompromi dulu dengan keluarga dan teman. Dan uang yang diminta tersebut tidak sanggup dipenuhi oleh pelapor," ujar Sarwo menirukan bahasa yang disampaikan pelapor. 

Kemudian, setelah kejadian pagi itu, pada sorenya langsung melaporkan kepada terlapor satu di ruang kerjanya di kantor KIP Aceh Tamiang dan dalam pertemuan terlapor satu mengatakan tenang pak, saya ketuanya dan saya yang  mengatur itu. Dua orang itu (terlapor kedua dan terlapor ketiga) itu anak buah saya. Jadi, bapak jangan takut. 

"Pelapor mendapat informasi dari saudara J, bahwa terlapor kedua dan terlapor ketiga mendatangi PPK dan Panwaslu Kecamatan Tenggulun untuk segera menggelar rapat guna merubah peroleh suara pelapor yang telah unggul dari caleg nomor 2 dan terbukti suara pelapor kalah dari caleg nomor urut 2," ujar Sarwo. 

Setelah kejadian tersebut dan sebelum rekapitulasi tingkat Kabupaten, kata Sarwo, pelapor kembali menjumpai terlapor satu dan mengatakan bahwa hasil perolehan suara pelapor menjadi kalah. Kemudian, terlapor satu mengatakan tenang pak, rekapitulasi akhir di kabupaten, nanti kita stel (rubah). Tetap bapak bisa menang. Pengumuman akhirnya di kabupaten. 

"Pada waktu rekapitulasi kabupaten diumumkan pada tanggal 04 Maret 2024 di ruang utama DPRK Aceh Tamiang, peroleh suara pelapor tidak bertambah seperti apa yang dijanjikan terlapor pertama. Kemudian pelapor mendatangi saudara HP, JPL dan MJ untuk meminta pertanggungjawaban atas uang Rp 200 juta tersebut dan ketiga orang tersebut menunggu kepulangan terlapor satu dari Banda Aceh. Sampai saat ini uang pelapor belum dikembalikan," ungkap Sarwo. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda