Beranda / Politik dan Hukum / Disnakermobduk Aceh Imbau Perusahaan Wajib Berikan Jamsostek Bagi Pekerja

Disnakermobduk Aceh Imbau Perusahaan Wajib Berikan Jamsostek Bagi Pekerja

Rabu, 01 Mei 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Disnakermobduk Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh, Akmil Husen. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Disnakermobduk Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh, Akmil Husen mengimbau kepada seluruh perusahan yang ada di Aceh untuk memberikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pekerja.

"Untuk para pekerja khususnya para penerima upah, itu wajib setiap perusahaan mendaftarkan ke jaminan sosial Ketenagakerjaan," kata Akmil Husen kepada awak media, Rabu 1 Mei 2024.

Akmil Husen menambahkan bahwa jika perusahan tidak memberikan para pekerja Jaminan Sosial tenaga kerja, maka pihaknya akan memberikan sanksi bagi perusahan tersebut.

Sanksi tersebut, lanjutnya, berupa sanksi ringan yaitu teguran dan sanksi berat dengan tidak mengesahkan Peraturan Kerja Bersama (PKB).

Tentunya, dengan tidak diberikan Jamsostek, hal ini sangat merugikan pihak perusahan dan tim mediator akan mengawasi pelaksanaan pemberian Jamsostek bagi pekerja. 

"Sanksi yang diberikan berupa teguran dan sanksi berat dengan tidak mengesahkan Peraturan Kerja Bersama (PKB) perusahan dan ini akan merugikan pihak perusahaan sendiri. Jika ini tidak dipenuhi maka tidak ada pengesahan dari Disnakermobduk Aceh," ujarnya. 

Selain itu, Pemerintah Aceh dalam hal ini Disnakermobduk Aceh telah mengakomodir permintaan dari para pekerja untuk merevisi Qanun perubahan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ketenagakerjaan. 

Dalam Qanun perubahan tersebut diatur hak-hak pekerja terkait libur hari tertentu, seperti pada bulan Ramadhan, hari peringatan tsunami, hari perdamaian Aceh dan hari meugang, termasuk satu hari sebelum puasa Ramadhan, satu hari sebelum hari Raya Idul Fitri, satu hari sebelum hari Raya Idul Adha.

Kemudian buruh juga mendapat tunjangan hari meugang yang harus diberikan oleh perusahaan paling kurang tiga hari sebelumnya.

"Jadi banyak selama ini kearifan lokal yang tidak termasuk dalam Qanun kita dan sekarang ini sudah ada ketentuan yang mengatur seluruhnya," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda