Beranda / Politik dan Hukum / Diduga Gelembungkan Suara, PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu

Diduga Gelembungkan Suara, PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu

Rabu, 13 Maret 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Armia sebagai Kuasa Hukum Caleg DPRK Lhokseumawe, Partai Gerindra Nomor Urut 3, atas nama Alfia secara resmi melaporkan ketua beserta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe atas dugaan penggelembungan suara. [Foto: dok. Armia untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Armia SB selaku Kuasa Hukum Caleg DPRK Lhokseumawe, Partai Gerindra Nomor Urut 3, atas nama Alfia secara resmi melaporkan ketua beserta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Sakti dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe atas dugaan penggelembungan suara

Laporan itu disampaikan kepada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe sesuai dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 012/LP/PL/Kota/) 01.04/III/2024 tanggal 8 Maret 2024. 

PPK Banda Sakti dan KIP Lhokseumawe diduga telah melakukan penambahan suara kepada Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe 1 Nomor Urut 1 Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Nurul Akbari. 

Dalam laporan itu, Armia SB bertindak selaku kuasa hukum Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe 1 Nomor Urut 3 Partai Gerakan Indonesia Raya, atas nama Alfia yang merasa dirugikan atas penggelembungan suara tersebut.

“Berdasarkan C-Hasil (rekapitulasi seluruh TPS) Caleg DPRK Dapil Lhokseumawe 1 Partai Gerindra, yang memperoleh suara terbanyak adalah Nomor Urut 3 atas nama Alfia yaitu 704 suara. Sedangkan Caleg Nomor Urut 1 atas nama Nurul Akbari hanya memperoleh 511 suara. Anehnya, pada saat ditetapkan dalam D-Hasil Kecamatan, suara Nurul Akbari bertambah menjadi 805 suara. Ini jelas sangat merugikan klien kami yang seharusnya memperoleh suara terbanyak menjadi tergeser," kata Armia dalam keterangan kepada Dialeksis.com, Rabu (13/3/2024).

Armia mengatakan bahwa pada saat proses di kecamatan, pihaknya sudah menyampaikan keberatan dan melaporkan kepada Panwaslih. 

Atas laporan itu, Panwaslih telah memberikan putusan yang menyatakan bahwa PPK terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam rekapitulasi suara.

Selain itu, Panwaslih juga memerintahkan kepada KIP untuk melakukan perbaikan atas peroleh suara Nurul Akbari sesuai dengan C-Hasil. Akan tetapi hingga pleno penetapan hasil di tingkat Kota, KIP Lhokseumawe tetap tidak mengindahkan perintah Panwaslih.

“Jangan sampai kasus ini berhenti pada administratif, tetapi wajib dilakukan proses pidana. Dengan melakukan penambahan suara, lalu tidak mengindahkan keberatan dari saksi dan membangkang putusan Panwaslih, maka perbuatan PPK dan  KIP  telah memenuhi unsur dengan sengaja sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pidana penjara 4 tahun," ujarnya.

Setelah dikonfirmasi ulang media dialeksis.com, Rabu (13/3/2024). Armia mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Ini masih tahap awal, nantinya akan kita bawa ke DKPP," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda