Beranda / Politik dan Hukum / Dua Terdakwa Korupsi Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe Ditetapkan Tahanan Kota

Dua Terdakwa Korupsi Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe Ditetapkan Tahanan Kota

Selasa, 16 April 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

 Dua terdakwa Marwadi Yusuf dan Azwar, yang tersandung kasus dugaan korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, telah menetapkan status tahanan kota untuk dua terdakwa Marwadi Yusuf dan Azwar, yang tersandung kasus dugaan korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, mengatakan status kedua terdakwa ditetapkan majelis hakim dalam persidangan kedua pada 5 April 2024 lalu yaitu agenda melakukan eksepsi dari terdakwa dan dari Jaksa akan menjawab dengan memberikan tanggapan terhadap eksepsi.

“Iya, Marwadi Yusuf dan Azwar menjadi tahanan kota oleh Majelis Hakim dalam persidangan kedua,” kata Therry dikonfirmasi Dialeksis.com Selasa (16/4/2024).

Therry, tidak menyebutkan alasan majelis hakim mengubah status kedua tersebut. Sementara tiga terdakwa lainya masih ditahan di Rutan Banda Aceh.

“Iya, 3 lagi masih di Rutan, masih tetap, kalau alasannya kenapa tanya ke majelis hakim,” terangnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Lhokseumawe menahan lima tersangka dalam kasus korupsi PPJ Lhokseumawe tahun 2018-2022. Mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp 3,5 miliar.

Lima diantaranya, tersangka AZ sebagai kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018 - 2020. Lalu tersangka MY kepala BPKD periode 2020 -2022. Kemudian tersangka MD sebagai sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selanjutnya ASR selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Tersangka SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda