DIALEKSIS.COM | Sabang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf atau Ziswaf senilai Rp6,2 miliar yang disalurkan BSI Maslahat kepada Perkumpulan Berkah Sabang Indah di Krueng Raya, Kota Sabang.
Hingga Kamis, 7 Mei 2026, penyelidikan terhadap aliran dana tersebut masih berlangsung. Penyidik disebut telah menelusuri rekening giro bernomor 300300007 atas nama Perkumpulan Berkah Sabang Indah, yang diduga menjadi rekening penerima pencairan dana dari BSI Maslahat pada akhir Agustus 2024.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, dana tersebut diduga telah dicairkan saat lembaga penerima belum memiliki badan hukum. Perkumpulan Berkah Sabang Indah disebut baru memperoleh legalitas pada November 2024, sebelum kemudian berubah status menjadi Koperasi Berkah Indah Sabang.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait mekanisme verifikasi, pengawasan, serta dasar penyaluran dana umat oleh BSI Maslahat. Sebab, dana dalam jumlah besar tersebut diduga telah disalurkan kepada kelompok yang belum memiliki legalitas kelembagaan secara resmi.
Informasi yang dihimpun Dialeksis menyebutkan, penyelidikan perkara ini berjalan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/I/Subdit II/Res.2.2/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/07/I/RES.2.2/2026/Direskrimsus.
Sejumlah pihak juga disebut telah dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait dugaan penyimpangan dana yang bersumber dari potongan gaji pegawai Bank Syariah Indonesia. Dana yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan pemberdayaan umat itu kini menjadi objek penelusuran aparat penegak hukum.
Perkumpulan Berkah Sabang Indah diketahui baru dibentuk pada awal Agustus 2024. Namun, belum genap sebulan setelah pembentukan, dana Rp6,2 miliar diduga telah dikucurkan ke rekening kelompok tersebut.
Dugaan penyimpangan semakin menjadi sorotan setelah sebagian dana disebut digunakan untuk pembelian tanah milik mantan Penjabat Keuchik Krueng Raya. Nama yang sama juga disebut-sebut sebagai pihak yang sebelumnya menetapkan keberadaan Kelompok Berkah Sabang Indah melalui Surat Keputusan Keuchik pada awal Agustus 2024.
Selain itu, dana Ziswaf tersebut juga diduga dialokasikan untuk sejumlah kegiatan dan pengadaan, di antaranya restoran apung, pembangunan di atas lahan milik mantan Pj Keuchik meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, pengadaan lampu solar cell, sewa kantor, pembelian mobil pick up, hingga kebutuhan operasional seperti rapat dan pembersihan lahan.
Rangkaian penggunaan dana itu kini menjadi perhatian penyidik karena dinilai berpotensi tidak sejalan dengan tujuan utama pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan umat.
Sebelumnya, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Sabang, Fakhri, juga sempat mempertanyakan proses tersebut. Ia mengaku heran karena dana hibah disebut telah lebih dahulu masuk ke rekening kelompok, sementara legalitas koperasi baru terbentuk beberapa bulan setelahnya.
Saat ini, publik menanti kelanjutan proses hukum atas perkara tersebut. Apakah penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berujung pada penetapan tersangka, atau justru berhenti di tahap penyelidikan, masih belum dapat dipastikan.
Dugaan yang sedang ditelusuri penyidik disebut mengarah pada indikasi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dan b, ayat (4) huruf b, serta/atau Pasal 64 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai penyaluran maupun penggunaan dana tersebut.