Beranda / Politik dan Hukum / Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Aktivis Antikorupsi Aceh Minta Segera Ditahan

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Aktivis Antikorupsi Aceh Minta Segera Ditahan

Kamis, 23 November 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Kolase Alfian MaTA dan Koordinator GeRAK Aceh Askhalani


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Aktivis antikorupsi di Aceh meminta Firli segera ditahan dan diberhentikan dari lembaga antirasuah agar tidak melakukan manuver.

"Kita meminta dewan pengawas (Dewas) KPK untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua KPK yang sudah statusnya sebagai tersangka. Kita melihat bahwa ketua KPK yang sudah ditetapkan TSK ini sulit untuk mengundurkan diri, kita lihat ini tidak mungkin terjadi," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian seperti dilansir detik.com, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya juga perlu segera melakukan penahanan terhadap mantan Kabaharkam itu. Penahanan disebut perlu dilakukan agar tidak menghilangkan alat bukti atau melakukan manuver-manuver.

"Kalau mengundurkan diri dari jabatannya itu sulit terjadi dengan sosok ini orang, tapi diberhentikan itu sangat memungkinkan apalagi dengan status tersangka," jelas Alfian.

Selain itu, Alfian juga menilai Firli sudah tidak dibenarkan lagi sebagai ketua KPK karena sudah menyandang status tersangka. Penahanan dan pemberhentian disebut perlu segera dilakukan.

"Kita khawatir dengan manuver. Beberapa manuver yang pernah dia lakukan apalagi terakhir dia mengatakan bahwa ini adalah serangan balik koruptor," ujarnya.

Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, meminta Firli segera mengundurkan diri dari KPK karena perilakunya telah menciderai proses pemberantasan korupsi. Dia menilai Firli tidak cukup dengan melakukan non-aktif.

"Kalau yang bersangkutan hanya dinonaktifkan itu akan memunculkan reaksi yang tidak bagus terhadap KPK," jelas Askhal.

"Karena ini sudah ditetapkan tersangka, maka yang bersangkutan harus mundur dari KPK, tidak boleh dinonaktifkan tapi harus mundur. Mundur itu adalah pilihan tepat bagi Firli dibandingkan dia hanya melakukan upaya lain untuk pembelaan bagi yang bersangkutan," lanjut Askhal.

Askhal menilai, pengunduran diri Firli lebih bagus dibandingkan mencari alibi untuk mempertahankan kekuasaan. Pengunduran diri juga disebut menunjukkan Firli konsisten dan taat hukum.

"Ini perbuatan pribadi yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan sehingga dia melakukan perbuatan tercela dalam hal ini," ujar Askhal. [detik.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda