Beranda / Politik dan Hukum / JPU Hadirkan 5 Orang Saksi dalam Sidang Lanjutan PT BPRS Kota Juang

JPU Hadirkan 5 Orang Saksi dalam Sidang Lanjutan PT BPRS Kota Juang

Kamis, 01 Februari 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

JPU dari Kejari Bireuen menghadirkan 5 orang saksi pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (1/2/2024). [Foto: dok. Kejari Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghadirkan 5 orang saksi pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (1/2/2024).

Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy SH MH selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun 5 orang saksi yang diperiksa yaitu Armia Bin M Ali Kabag Hukum Pemkab Bireuen Tahun 2018.

Muslim Bin Alm M.But Hasan selaku Kepala Bappeda Tahun 2020), Taufik Ismail Bin Ismail selaku Bendahara Pengeluaran BPKD, Hafna Binti Hanafiah selaku Bendahara Pengeluaran BPKD dan Yusni SE Binti Ismail selaku Kuasa BUD 2019 s.d 2021.

Kasie Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri SH MH melalui siaran Pers diterima Dialeksis.com menjelaskan dihadirkannya kelima saksi tersebut oleh Penuntut Umum dengan tujuan untuk membuat terang duduk perkara dan dengan itu dapat meyakinkan Hakim bahwa para terdakwa telah bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman SH dan H. Harmi Jaya SH, Dedi Harryanto SH MHum, masing-masing selaku Hakim Anggota.

Sedangkan ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra SH MH; Azhari Ssy MH dan Teuku Yusri SH MH.

Seperti diketahui bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang rencananya akan digelar pada tanggal 19 Februari 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi Lanjutan. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda