Beranda / Politik dan Hukum / Lagi, JSI Temukan Dugaan Salah Input Suara untuk Caleg DPRA Ahmad Haeqal Asri

Lagi, JSI Temukan Dugaan Salah Input Suara untuk Caleg DPRA Ahmad Haeqal Asri

Senin, 26 Februari 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Peneliti JSI Nasrul Rizal. [Foto: dok Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Pemantau Pemilu 2024, Jaringan Survei Inisiatif (JSI) menemukan adanya kesalahan input jumlah perolehan suara di tingkat kecamatan untuk Caleg DPR Aceh Dapil 1 Ahmad Haeqal Asri.

Dirinya tercatat sebagai kader partai Golkar Aceh sekaligus caleg dengan nomor urut 4 dari Dapil 1 Sabang, Banda Aceh, dan Aceh Besar.

Berdasarkan temuan yang diperoleh JSI, di TPS 04 Desa Jeulingke Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada hasil C1-Plano Ahmad Haeqal Asri memperoleh 29 suara. Namun pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, suara milik Caleg Ahmad Haeqal nomor urut 4 menjadi nol digeser ke Ir Helvizar Ibrahim caleg dari Golkar nomor urut 5.

Kesalahan yang sama juga terjadi di TPS 06 Desa Alue Naga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada hasil C1-Plano Haeqal memperoleh 12 suara. Namun pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan, suara milik Caleg Ahmad Haeqal menjadi nol digeser ke Ir Helvizar Ibrahim caleg dari Golkar. 

Sebelumnya, di TPS 04 Desa Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Ahmad Haeqal Asri memperoleh 32 suara. Namun pada saat penginputan oleh anggota KPPS, suara milik Caleg Ahmad Haeqal nomor urut 4 berjumlah 32 suara digeser ke Saida Afrida caleg dari Golkar nomor urut 3.

Selanjutnya, di Kabupaten Aceh Besar, Kecamatan Darul Imrah, Desa Lamtheun, TPS 01. Suara atas nama Haeqal didapatkan berjumlah 9 suara. Ternyata dibuat NOL di rekap suara sah.

Terkait dugaan salah rekap suara tersebut, peneliti JSI Nasrul Rizal menjelaskan berdasarkan Pasal 505 UU Pemilu, "Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Selanjutnya, Pasal 551 UU Pemilu, "Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

"JSI akan melaporkan temuan tersebut ke Panwaslih Banda Aceh untuk ditindaklanjuti, karena itu merugikan Caleg yang bersangkutan. Bisa jadi juga kesalahan itu memang sengaja dilakukan untuk mengubah perolehan suara pada Formulir D Hasil Kecamatan," ungkapnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda