DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kasus dugaan penyelewengan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) mulai bergulir di meja hijau. Seorang oknum manajer Brigade Pangan berinisial SH resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhoksukon, terkait dugaan penggelapan aset negara dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Sidang yang digelar pada 14 April 2026 itu berlangsung di ruang Cakra, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktriadi Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada Maret 2025 di Gampong Teungoh, Kecamatan Nisam. Kasus ini bermula saat Brigade Pangan Siwah Nisam menerima bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara.
Bantuan tersebut terdiri dari sejumlah unit traktor, yakni traktor tangan Yanmar YST Pro XL, traktor roda dua Quick Amberjack Kubota RD 110 DI-2T, serta traktor roda empat HARFIA HTR-855. Seluruh alsintan itu kemudian diserahkan kepada terdakwa selaku manajer brigade berdasarkan surat keputusan pengurus.
Namun, alih-alih mendistribusikan kepada kelompok tani, terdakwa diduga justru menguasai seluruh bantuan tersebut secara sepihak. Ia bahkan tidak memberitahukan keberadaan alsintan kepada pengurus Brigade Pangan.
“Terdakwa berdalih belum adanya gudang penyimpanan, sehingga melarang alsintan dibawa ke kelompok dan memindahkannya ke lokasi lain,” ungkap jaksa di persidangan.
Alsintan tersebut diketahui sempat dipindahkan ke beberapa lokasi, termasuk Gampong Teungoh dan gudang Brigade Pangan Rencong di Gampong Binjee. Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga menguasai satu unit traktor roda empat merek MAXXI 404 milik Brigade Pangan Rencong Nisam.
Dalam keterangannya kepada pengurus, terdakwa sempat menyebut alsintan tersebut disewakan di wilayah Lhoksukon dan hasilnya akan disetorkan. Namun, janji itu tidak pernah terealisasi.
Fakta persidangan justru mengungkap bahwa terdakwa diduga menjual seluruh alsintan tanpa izin. Pada 10 Maret 2025, ia menjual traktor HARFIA HTR-855 seharga Rp100 juta. Sepekan kemudian, 17 Maret 2025, traktor MAXXI 404 juga dijual dengan nilai serupa. Sementara dua unit lainnya dilepas masing-masing seharga Rp18 juta dan Rp15 juta.
“Seluruh transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan kelompok maupun instansi pemerintah terkait,” tegas jaksa.
Upaya klarifikasi sempat dilakukan pada Mei 2025. Dalam pertemuan 2 Mei, terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan tim yang terdiri dari ahli, liaison officer, serta perwakilan Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia. Ia berjanji akan mengembalikan alsintan dalam waktu satu pekan.
Namun, pada pertemuan lanjutan 9 Mei 2025, alsintan yang dibawa terdakwa ditolak karena tidak sesuai dengan spesifikasi awal, termasuk perbedaan nomor rangka dan nomor mesin.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp720,3 juta. Rinciannya meliputi traktor roda empat MAXXI 404 senilai Rp279,4 juta, HARFIA HTR-855 sebesar Rp360,4 juta, Kubota RD 110 DI-2T senilai Rp48,2 juta, serta Yanmar YST Pro XL sebesar Rp32,2 juta.
Jaksa menduga seluruh hasil penjualan alsintan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan atau karena hubungan kerja.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga 21 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa guna pembuktian lebih lanjut.