Senin, 22 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Baby Preneur, Advokat: Penyidik Perlu Periksa Kemungkinan Tanggung Jawab Pemilik Daycare

Kasus Baby Preneur, Advokat: Penyidik Perlu Periksa Kemungkinan Tanggung Jawab Pemilik Daycare

Senin, 22 Juni 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Kasus Baby Preneur, Advokat: Penyidik Perlu Periksa Kemungkinan Tanggung Jawab Pemilik Daycare Kasus Baby Preneur.[Foto: Dok Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proses hukum kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh dinilai tidak boleh berhenti hanya pada para pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga perlu mendalami kemungkinan adanya tanggung jawab hukum dari pemilik atau pengelola tempat penitipan anak tersebut sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Advokat dan praktisi hukum, Hermanto, SH, mengatakan bahwa posisi pemilik atau pengelola daycare tidak dapat dilepaskan begitu saja dari peristiwa dugaan kekerasan yang terjadi di tempat usaha yang mereka selenggarakan. Menurutnya, orang tua menitipkan anak kepada lembaga atau penyelenggara layanan penitipan anak, bukan semata-mata kepada individu pengasuh.

“Penyidikan sebaiknya tidak hanya berfokus pada pelaku yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Pemilik atau pengelola Daycare Baby Preneur juga patut diperiksa untuk memastikan apakah terdapat tanggung jawab hukum yang timbul dari aspek pengawasan, pengelolaan, maupun penyelenggaraan layanan pengasuhan,” kata Hermanto kepada Dialeksis, Senin (22/6/2026).

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh merekonstruksi 62 adegan dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur Banda Aceh. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga pengasuh berinisial DS, RY, dan NS sebagai tersangka.

Hermanto menjelaskan bahwa dalam perkara kekerasan terhadap anak, penyidikan tidak hanya berorientasi pada pelaku langsung, tetapi juga perlu menelusuri ada atau tidaknya tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan dalam sistem pengasuhan, termasuk aspek pengawasan, rekrutmen tenaga pengasuh, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), serta pemenuhan standar keamanan anak selama berada di daycare.

“Apabila terjadi dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak, maka yang perlu didalami bukan hanya siapa yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga bagaimana sistem pengawasannya, siapa yang menyusun SOP, bagaimana proses perekrutan tenaga pengasuh, serta apakah telah dilakukan langkah-langkah yang memadai untuk menjamin keamanan anak,” ujarnya.

Hermanto menjelaskan bahwa Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, penyidik perlu mendalami apakah terdapat unsur pembiaran, kelalaian, atau kegagalan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

“Apabila dari hasil penyidikan ditemukan bahwa pihak pengelola mengetahui adanya kekerasan namun tidak mengambil langkah pencegahan atau perlindungan yang semestinya, maka aspek tersebut dapat dinilai sebagai bagian dari pembuktian dalam proses hukum. Demikian pula apabila ditemukan adanya kelalaian serius dalam pengawasan yang memiliki hubungan kausal dengan terjadinya peristiwa tersebut, seluruhnya perlu diuji berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.

Menurut Hermanto, penyidik juga dapat mendalami kemungkinan penerapan Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP apabila hasil penyidikan menemukan bukti adanya penyertaan, pemberian perintah, bantuan, pemberian kesempatan, atau bentuk keterlibatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Selain aspek pidana, Hermanto menilai keluarga korban juga memiliki hak untuk mempertimbangkan upaya hukum perdata. Menurutnya, ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata mengenai tanggung jawab pihak yang mempekerjakan orang lain dapat menjadi salah satu dasar hukum yang relevan untuk dipertimbangkan apabila terpenuhi syarat-syarat pertanggungjawaban menurut hukum perdata.

“Orang tua menitipkan anak kepada lembaga karena adanya kepercayaan bahwa anak akan memperoleh perlindungan dan pengasuhan yang layak. Oleh karena itu, apabila nantinya terbukti terdapat kelalaian dalam penyelenggaraan layanan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, maka pihak penyelenggara dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hermanto juga meminta penyidik mendalami aspek kelembagaan Daycare Baby Preneur, termasuk legalitas operasional, standar pengasuhan, rasio jumlah pengasuh dan anak, keberadaan kamera pengawas (CCTV), rekam jejak tenaga pengasuh, serta mekanisme penanganan laporan apabila terjadi dugaan kekerasan atau pengaduan dari orang tua.

Menurutnya, aspek-aspek tersebut penting untuk memastikan apakah penyelenggaraan daycare telah memenuhi standar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila dalam rekonstruksi terdapat 62 adegan yang menggambarkan rangkaian dugaan peristiwa, maka hal tersebut menjadi dasar yang patut didalami oleh penyidik untuk menilai efektivitas sistem pengawasan dan pengelolaan lembaga. Seluruh aspek tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan profesional,” katanya.

Hermanto menegaskan bahwa perluasan pemeriksaan terhadap pemilik atau pengelola bukan berarti menyimpulkan adanya kesalahan ataupun mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, langkah tersebut justru diperlukan agar seluruh rantai pertanggungjawaban dapat diungkap secara utuh berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

“Memeriksa pemilik atau pengelola bukan berarti langsung menyatakan yang bersangkutan bersalah. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan apakah terdapat atau tidak terdapat tanggung jawab hukum yang dapat dimintakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia berharap Polresta Banda Aceh menangani perkara ini secara transparan, profesional, objektif, dan menyeluruh. Hermanto juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap seluruh tempat penitipan anak di Banda Aceh agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Kasus ini hendaknya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan terhadap penyelenggaraan daycare, mulai dari pemenuhan standar operasional, peningkatan kompetensi pengasuh, penguatan sistem pengawasan, hingga evaluasi oleh pemerintah daerah. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan layanan penitipan anak,” tutupnya.[arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dishes