DIALEKSIS.COM | Makassar - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramdhan menegaskan independensi peradilan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas dan pengawasan. Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk memastikan kekuasaan kehakiman berjalan bebas, berintegritas, dan imparsial.
Hal itu disampaikan Abdul Chair saat menjadi keynote speaker dalam Diskusi Publik bertajuk "Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan" di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026).
"Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh KY, niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai," kata Abdul Chair.
Ia menjelaskan, KY berperan sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman melalui fungsi pengawasan dan penegakan etik hakim. Menurutnya, keberadaan KY diperlukan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Abdul Chair juga menegaskan KY tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai organ pendukung dalam relasinya dengan Mahkamah Agung (MA). Ia menyebut penguatan kedudukan, kewenangan, dan kelembagaan KY diperlukan agar fungsi pengawasan perilaku hakim dan penegakan kode etik dapat berjalan lebih efektif.
Diskusi publik tersebut menyasar wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur. Forum ini membahas sejumlah isu, mulai dari penguatan kewenangan KY, efektivitas pelaksanaan rekomendasi, hubungan kelembagaan dengan MA hingga pengembangan kapasitas organisasi KY.
Sejumlah tokoh hadir sebagai narasumber, di antaranya Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Ketua Badan Legislasi sekaligus Anggota Komisi III DPR Bob Hasan, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Guru Besar UPN Veteran Jakarta Taufiqqurohman Syahuri, serta Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad.
Kegiatan juga diisi penandatanganan berita acara pendapat dan sikap akademik terkait penguatan kewenangan dan kelembagaan KY. [in]