Jum`at, 19 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Buka Ruang Usulan Dapil Baru Subulussalam-Singkil

KIP Aceh Buka Ruang Usulan Dapil Baru Subulussalam-Singkil

Kamis, 18 Juni 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH. Foto: instagram KIP Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wacana menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu daerah pemilihan tersendiri untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai mendapat perhatian publik.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyatakan usulan tersebut secara hukum dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi kepemiluan.

Menurut Agusni, penataan dapil tidak bisa hanya didasarkan pada aspirasi politik daerah. Usulan tersebut harus dilihat secara objektif melalui data kependudukan, alokasi kursi, serta prinsip-prinsip yang berlaku dalam penyusunan daerah pemilihan.

“Pembentukan atau penataan dapil harus memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi, integralitas wilayah, kesinambungan wilayah, serta kohesivitas atau kesamaan karakteristik sosial budaya masyarakat,” kata Agusni kepada Dialeksis, Rabu (17/6/2026).

Agusni menjelaskan, apabila berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi wilayah Aceh Singkil dan Subulussalam memenuhi ketentuan pembentukan dapil DPRA, maka aspirasi tersebut dapat masuk dalam ruang pertimbangan pada proses penataan dapil.

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan menetapkan daerah pemilihan bukan berada pada partai politik maupun pemerintah daerah. Penetapan dapil harus melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan dapil dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan KPU RI pada saat penataan dapil menjelang tahapan pemilu,” ujarnya.

Karena itu, kata Agusni, usulan menjadikan Aceh Singkil dan Subulussalam sebagai dapil tersendiri sah untuk disampaikan sebagai aspirasi masyarakat. Meski demikian, realisasinya tetap bergantung pada kajian teknis dan pemenuhan prinsip hukum kepemiluan.

Saat ini, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam masih tergabung dalam Dapil Aceh 9 bersama Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya. Wacana pemisahan dapil itu mencuat karena sebagian elemen masyarakat menilai Aceh Singkil dan Subulussalam memiliki kedekatan geografis, historis, sosial, dan budaya.

Sejumlah tokoh masyarakat dan unsur politik di wilayah tersebut sebelumnya mendorong agar Subulussalam dan Aceh Singkil dapat menjadi satu dapil tersendiri pada Pemilu 2029. Mereka menilai langkah itu penting untuk memperkuat keterwakilan politik masyarakat di wilayah barat selatan Aceh.

Agusni mengingatkan, setiap aspirasi penataan dapil perlu ditempatkan dalam koridor hukum. Dengan begitu, pembahasan tidak hanya berhenti pada tuntutan politik, tetapi juga dapat diuji melalui data, aturan, dan prinsip keadilan representasi.

“Sepanjang memenuhi ketentuan, usulan itu bisa dipertimbangkan. Tetapi semuanya tetap harus melalui kajian kependudukan, alokasi kursi, prinsip penataan dapil, dan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Agusni. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes