Kamis, 04 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KIP Aceh Sisir Data Pemilih, Agusni AH: Jangan Ada Hak Pilih Terabaikan

KIP Aceh Sisir Data Pemilih, Agusni AH: Jangan Ada Hak Pilih Terabaikan

Kamis, 04 Juni 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ketua KIP Aceh Agusni AH saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II kabupaten/kota se-Aceh serta Semester I tingkat Provinsi Aceh tahun 2026, di Aula KIP Aceh, Kamis (4/6/2026). [Foto: dok. KIP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menegaskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi pekerjaan penting yang tidak boleh dipandang sekadar agenda administratif. Menurutnya, kualitas data pemilih akan sangat menentukan kualitas demokrasi dan perlindungan hak pilih masyarakat.

Hal itu disampaikan Agusni AH saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II kabupaten/kota se-Aceh serta Semester I tingkat Provinsi Aceh tahun 2026, di Aula KIP Aceh, Kamis (4/6/2026).

Agusni mengatakan kepada Dialeksis, data pemilih merupakan salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta berkualitas. Karena itu, seluruh jajaran KIP kabupaten/kota diminta terus bekerja konsisten melakukan pembaruan data secara akurat, mutakhir, dan komprehensif.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan agenda penting untuk menjaga akurat, mutakhir, dan komprehensifnya data pemilih,” kata Agusni dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanat regulasi. Di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 20 huruf l, yang menugaskan KPU melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih secara berkelanjutan. Selain itu, kegiatan tersebut juga merujuk pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Menurut Agusni, kualitas data pemilih tidak hanya berdampak pada teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Jika data pemilih bermasalah, maka potensi persoalan terhadap hak pilih warga negara juga ikut terbuka.

Karena itu, ia menekankan pemutakhiran data tidak boleh hanya dilakukan menjelang tahapan pemilu. Proses tersebut harus berjalan terus-menerus melalui mekanisme Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau PDPB.

Agusni juga mengingatkan masih ada sejumlah tantangan dalam pelaksanaan PDPB di Aceh. Tantangan itu meliputi dinamika data kependudukan, perpindahan penduduk, pemilih meninggal dunia, pemilih pemula, perubahan status pemilih, pemilih berusia di atas 100 tahun, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, hingga kendala teknis dalam pengelolaan dan sinkronisasi data.

Dalam forum tersebut, KIP Aceh juga memaparkan sejumlah data yang masih perlu ditindaklanjuti oleh jajaran KIP kabupaten/kota. Berdasarkan hasil monitoring, masih terdapat sisa kegandaan data antara Provinsi Aceh dengan provinsi lain sebanyak 19 data. Data ganda tersebut tersebar dengan beberapa provinsi, antara lain Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, KIP Aceh juga mencatat masih terdapat 220 data ganda antar kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh. Kemudian terdapat 28 data invalid umur di atas 100 tahun yang tersebar di lima kabupaten/kota, 181 data tidak padan yang tersebar di delapan kabupaten/kota, serta 314 data potensial luar negeri yang tersebar di 16 kabupaten/kota.

Agusni meminta seluruh peserta rapat koordinasi memanfaatkan forum tersebut secara serius. Ia menekankan agar setiap data yang akan direkap dicermati dengan teliti dan dipastikan telah melalui proses verifikasi serta validasi yang memadai.

“Pastikan seluruh hasil pemutakhiran yang disampaikan telah melalui proses verifikasi dan validasi. Data pemilih yang dihasilkan harus benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga menaruh harapan besar kepada seluruh jajaran KIP kabupaten/kota agar terus memperkuat kerja sama, komitmen, dan tanggung jawab dalam menyelesaikan seluruh data yang masih bermasalah. Menurutnya, kerja kolektif menjadi kunci untuk menghadirkan data pemilih yang mutakhir, akurat, komprehensif, dan berkelanjutan.

Agusni menegaskan, pembenahan data pemilih bukan sekadar rutinitas kelembagaan, tetapi bagian dari upaya menjaga hak konstitusional warga negara. Dengan data yang lebih rapi dan valid, kualitas demokrasi di Aceh diyakini akan semakin kuat.

“Dengan kerja sama dan komitmen seluruh jajaran, kita dapat mewujudkan data pemilih yang mutakhir, akurat, komprehensif, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi di Aceh,” kata Agusni. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI