DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut seluas 30,17 hektare di wilayah Gresik, Jawa Timur.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan ekosistem pesisir serta laut.
Penghentian tersebut dilaksanakan oleh Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Benoa terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT PIM, yang diketahui belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin langsung kegiatan di lapangan, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut merupakan hal yang mutlak. Ia menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Langkah penghentian ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir. Kami tidak dapat mentolerir aktivitas yang dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah, karena berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, aktivitas yang dilakukan oleh PT PIM diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan pemanfaatan ruang laut. Oleh karena itu, tindakan penghentian sementara dilakukan sebagai langkah awal untuk mencegah potensi dampak yang lebih besar.
Kewenangan penghentian kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, yang memberikan dasar hukum bagi aparat pengawas untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran di wilayah pesisir dan laut.
KKP menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Khusus untuk kegiatan reklamasi, pelaku usaha juga harus mengantongi izin reklamasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain aspek perizinan, pelaku usaha juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan teknis dan ekologis yang tercantum dalam izin, termasuk batasan luas area yang dapat dimanfaatkan serta kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
Setelah penghentian operasional ini, KKP melalui Ditjen PSDKP akan melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut secara komprehensif. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KKP menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pesisir dan laut guna memastikan pemanfaatan sumber daya kelautan dilakukan secara berkelanjutan, tertib, dan bertanggung jawab. [in]