Beranda / Politik dan Hukum / Kontroversi Pemilu Aceh: Keadilan Terancam, PKS Ungkap Praktik Penggelembungan Suara

Kontroversi Pemilu Aceh: Keadilan Terancam, PKS Ungkap Praktik Penggelembungan Suara

Jum`at, 15 Maret 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Aceh, Khairul Amal. Foto: doc pribadi


DIALEKSIS.COM | Aceh - Sejumlah pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh melakukan kunjungan ke Kantor Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh pada Rabu (13/3/2024). Mereka datang untuk melaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dugaan penggelembungan suara di lima kabupaten di Aceh selama pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil 1.

Memperdalam detail dugaan kasus penggelembungan suara oleh PDIP di Dapil 1, Dialeksis.com (15/03/2024) berkomunikasi dengan Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Aceh, Khairul Amal, yang mengungkapkan indikasi serius penggelembungan suara yang merugikan partainya dalam pemilihan umum di wilayah tersebut. Kasus ini, yang telah menjadi perhatian konstituen di Dapil 1 DPR RI dan masyarakat umum, mendapat sorotan tajam terutama terkait dengan proses demokrasi dan integritas pemilu.

Menurut Amal, langkah hukum telah disiapkan oleh PKS sebagai tanggapan terhadap apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan dalam Pemilu.

"Pertama dan terutama, kami tidak dapat bergerak tanpa data yang solid," tegas Amal saat menjelaskan strategi partainya dalam menghadapi situasi ini.

Ia melanjutkan, berdasarkan analisis data yang dilakukan oleh PKS, terdapat kesamaan dalam indikasi penggelembungan suara yang mereka temukan di tingkat DPRI, serupa dengan apa yang sebelumnya teridentifikasi oleh mereka di wilayah Pidie dan Pidie Jaya.

Menurutnya, dari pengumpulan dan tabulasi data, PKS mengidentifikasi adanya penggelembungan suara untuk PDIP sekitar 15 ribu suara di Pidie dan Pidie Jaya, serta 2 ribu suara di Bandar Aceh. 

"Ini merupakan hasil pencocokan dari C1 plano dengan hasil kecamatan," jelas Amal, mengacu pada dokumen resmi yang digunakan dalam proses penghitungan suara.

Masih menurut Amal, menghadapi penutupan proses pemilu yang semakin dekat, PKS tidak tinggal diam. Mereka telah mengajukan laporan kepada berbagai institusi terkait, termasuk ke KPU RI dan KPU Pusat, dengan harapan akan dilakukan pengecekan dan adjudikasi sebelum penutupan plano pemilu. Selain itu, PKS juga membuka peluang untuk mengadvokasi kasus ini melalui jalur DKPP dan tindakan pidana, serta kemungkinan menggugat ke jalur hukum lainnya.

"Kami fokus pada pemulihan hak-hak konstitusional rakyat terlebih dahulu, agar suara rakyat tidak dirampok oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan untuk memanipulasi hasil pemilu," ujar Amal, menegaskan posisi partainya dalam melawan apa yang mereka anggap sebagai praktik korup dalam pemilu.

Dengan kasus ini, Amal menjelaskan bahwa investigasi masih berlangsung, dan PKS Aceh bertekad untuk terus berjuang dalam memastikan keadilan pemilu terwujud, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda