Sabtu, 22 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KPK Bongkar Korupsi Jalur Mandiri Unsoed, Rektor hingga Wakil Rektor Jadi Tersangka

KPK Bongkar Korupsi Jalur Mandiri Unsoed, Rektor hingga Wakil Rektor Jadi Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. [Foto: Dok KPK]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Enam tersangka tersebut yakni Rektor Unsoed ASO, Wakil Rektor III NAP, Kepala Bagian Akademik IS, serta tiga pihak swasta DMW, AW, dan MYN.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan tertutup terkait dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

KPK menemukan tiga kluster dugaan korupsi.

Pada kluster pertama, NAP diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui DMW dan AW. Permintaan tersebut disebut diketahui Rektor ASO. Calon mahasiswa itu kemudian dinyatakan tidak lulus.

Uang yang telah diterima perantara digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk mengembalikannya, NAP diduga meminjam uang yang kemudian dikaitkan dengan pencairan tiga paket pekerjaan di Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Kluster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026. KPK menduga ASO mengarahkan MYN menerima uang dari pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa. Dari praktik tersebut, ditemukan dugaan gratifikasi sekitar Rp680 juta.

Sementara kluster ketiga melibatkan IS yang diduga menerima uang dari pihak yang disebut pengepul calon mahasiswa. Nilai uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp1,12 miliar sepanjang 2025 hingga 2026.

Dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan 14 orang serta uang tunai sekitar Rp665 juta. Penyidik juga menemukan saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan pengumpulan uang dari calon mahasiswa.

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan praktik korupsi terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub