DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengkaji pengembangan sistem informasi kepemiluan, termasuk peluang penerapan electronic voting atau e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029.
Ketua KPU RI, Afifuddin, mengatakan pengembangan sistem tersebut menjadi salah satu isu strategis yang sedang dibahas. Namun, penerapannya tetap bergantung pada penyesuaian regulasi dan persetujuan pembentuk undang-undang.
Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
“Ada usulan misalnya kita melakukan pengembangan sistem informasi KPU dalam mendukung tahapan pemilu 2027 dengan pastinya dilakukan penyesuaian undang-undang. Kita tunggu tentunya,” kata Afifuddin.
Afifuddin menjelaskan, untuk mendukung pengembangan teknologi informasi tersebut, KPU membutuhkan anggaran sekitar Rp12 miliar. Salah satu arah pengembangan yang dikaji adalah penggunaan e-voting bagi pemilih luar negeri pada Pemilu 2029.
“E-voting misalnya untuk Pemilu 2029 di luar negeri. Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami dalam hal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui penggunaan e-voting dan pemungutan suara di luar negeri,” ujarnya.
Menurut Afifuddin, gagasan tersebut lahir dari evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, terutama pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia. KPU menilai pemilu di luar negeri memiliki tantangan tersendiri sehingga membutuhkan perbaikan tata kelola dan dukungan teknologi yang lebih kuat.
“Ini karena refleksi kami, Bapak/Ibu sekalian, pemilu di luar negeri apalagi pemilu kemarin sampai kita mengulang di Kuala Lumpur. Pemilu sebelumnya juga ada kejadian mirip tapi tidak sama,” kata dia.
Afifuddin menegaskan, kajian e-voting bukan semata-mata soal penggunaan teknologi, tetapi bagian dari upaya memperbaiki kualitas layanan pemilu bagi warga negara Indonesia di luar negeri.
“Pada intinya berangkat dari refleksi kami di KPU dan tentu pembelajaran kita semua,” ujarnya.