Beranda / Politik dan Hukum / KPU Tegaskan Pentingnya Proses Resmi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

KPU Tegaskan Pentingnya Proses Resmi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Kamis, 15 Februari 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Idham Holik KPU (Karin Nur Secha/detikcom)


DIALEKSIS.COM | Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa hasil resmi perolehan suara Pemilu 2024 akan diumumkan oleh lembaga tersebut melalui mekanisme rekapitulasi yang berjenjang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Komisioner KPU RI, Idham Holik, hasil quick count yang dilakukan oleh berbagai lembaga menggunakan metodologi ilmiah dan teknologi statistik. Namun, untuk penetapan hasil resmi, Undang-Undang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat PPK hingga KPU Republik Indonesia.

"Publik sudah seharusnya memahami bahwa penetapan hasil suara yang sah secara resmi dilakukan melalui proses rekapitulasi yang telah diatur dalam undang-undang," jelas Idham di Kantor KPU RI.

Idham menambahkan bahwa semua pihak harus mematuhi Undang-undang Pemilu tersebut, meskipun ia tidak memberikan jawaban langsung terkait dengan ajakan untuk menahan diri dari selebrasi kemenangan sebelum hasil resmi diumumkan.

Proses rekapitulasi yang dilakukan KPU dimulai setelah penghitungan suara di TPS. Dokumen hasil penghitungan suara diunggah oleh KPPS ke aplikasi Sirekap. Kemudian, aplikasi tersebut menampilkan data digital hasil pembacaan formulir C Hasil Sirekap yang diunggah oleh KPPS.

"Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari PPK, KPU, KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KIP Aceh, hingga pada akhirnya rekapitulasi nasional dilakukan oleh KPU Republik Indonesia," papar Idham.

Dia menjelaskan bahwa Sirekap tidak hanya sebagai alat untuk mempublikasikan hasil suara, tetapi juga sebagai alat kontrol untuk memastikan transparansi hasil pemilu.

Meskipun hasil quick count dari berbagai lembaga telah mendekati 100 persen, KPU tetap menegaskan bahwa proses rekapitulasi secara resmi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memimpin hasil quick count hingga saat ini, namun keputusan resmi akan diumumkan oleh KPU setelah proses rekapitulasi selesai dilakukan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda