Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kuasa Hukum Muhammad Alan Sebut Ada Dugaan Rekayasa dalam Laporan KDRT

Kuasa Hukum Muhammad Alan Sebut Ada Dugaan Rekayasa dalam Laporan KDRT

Sabtu, 09 Mei 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Penasihat hukum Muhammad Alan, Yulindawati. [Foto Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang kepala daerah di Aceh Timur bersama Mutia Sari kini disebut telah memasuki tahap lanjutan di kepolisian.

Tim kuasa hukum Muhammad Alan menyebut proses penyelidikan di Polda Aceh terus berjalan dan pemeriksaan sejumlah saksi telah selesai dilakukan.

Penasihat hukum Muhammad Alan, Yulindawati, mengatakan pihaknya ingin meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait laporan yang diajukan kliennya.

Menurut Yulindawati, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan terhadap Muhammad Alan.

Laporan KDRT itu dibuat pada 1 Mei 2026, sementara pengakuannya menyebut peristiwa terjadi sejak Agustus 2025. Kami melihat ada banyak hal yang perlu diuji dan diklarifikasi dalam proses hukum,” ujar Yulindawati kepada media dialeksis.com, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya juga menyoroti dokumen rekam medis yang digunakan dalam laporan tersebut. Menurutnya, hasil visum disebut tidak menemukan adanya bukti kekerasan, sehingga pihak pelapor kemudian mengajukan permintaan pemeriksaan dengan tanggal yang disebut berlaku mundur pada 19 Februari 2026.

“Karena tidak ditemukan hasil visum, kemudian muncul permintaan berlaku mundur. Ini yang menurut kami menimbulkan pertanyaan besar dan patut didalami,” katanya.

Yulindawati bahkan menyebut adanya dugaan rekayasa dalam perkara tersebut. Ia menilai laporan itu diduga dijadikan dasar untuk mempercepat proses perceraian antara Muhammad Alan dan Mutia Sari.

“Seolah-olah semua disusun agar perceraian itu bisa terjadi. Kami melihat ada indikasi rekayasa yang harus dibuktikan dalam proses hukum,” ujarnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang muncul dalam perkara tersebut.

“Mulai dari dugaan surat palsu, laporan KDRT palsu, saksi palsu, pengakuan palsu hingga rekam medis yang kami nilai bermasalah, semuanya sedang kami pelajari dan akan kami buka dalam proses hukum,” kata Yulindawati.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami percaya penyidik akan bekerja profesional dan objektif dalam melihat fakta-fakta yang ada,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI