Beranda / Politik dan Hukum / Menolak di PAW dari Kursi DPRK Bireuen, Fajrinur Lakukan Perlawanan

Menolak di PAW dari Kursi DPRK Bireuen, Fajrinur Lakukan Perlawanan

Jum`at, 13 Oktober 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Masri Gandara dari Kantor Hukum Masri Gandara & Rekan, selaku kuasa hukum Fajrinur. [Foto: Ist.]


DIALEKSIAS.COM | Bireuen - Anggota DPRK Bireuen Fajrinur (37) secara resmi melakukan perlawanan terhadap Keputusan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya dari Kursi DPRK Bireuen.

Masri Gandara SH MH selaku kuasa hukum Penggugat menyebutkan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen untuk menggugat Para Tergugat antara lain Ketua DPC-PKB Bireuen H. Darkasyi, SH., Amiruddin M.Daud selaku Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bireuen.

Ketua DPW PKB Aceh, H.Irmawan, S.Sos.MM, Munawar S.Sos,I, M.Si Sekretaris DPW PKB Aceh serta turut digugat Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP-PKB).

"Gugatan tersebut telah kita daftarkan pada tanggal 19 September 2023 dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bir pada Pengadilan Negeri Bireuen," kata Masri Gandara dari Kantor Hukum Masri Gandara & Rekan, kepada Dialeksis.com, Jumat (13/10/2023).

Masri Gandara meminta kepada Pimpinan DPRK Bireuen supaya dapat menunggu proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. 

"Kita berharap pimpinan DPRK Bireuen menghargai proses yang sedang berlangsung supaya tidak mengambil tindakan apapun yang merugikan Klien kami," kata Masri.

Hal ini, menurut Masri Gandara, sebagaimana tertuang dalam pasal 335 Ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa "Dalam hal anggota Partai Politik diberhentikan oleh Partai Politiknya dan Yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan, Pemberhentian sah setelah adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap".

Apalagi sambung Masri, PAW yang akan dilakukan terhadap kliennya tanpa alasan yang jelas. 

"Selama ini klien kami selalu patuh pada ketentuan AD/ART Partai PKB, ini tiba-tiba sudah masuk surat PAW. Ini kan aneh," jelas Masri.

Sebagaimana diketahui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bireuen melalui surat bernomor: 099/DPC -11.11/02/IX/2023, mengajukan Permohonan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRK Bireuen dari Fajrinur kepada Andi Irfandi.

Surat tersebut ditunjukan kepada Pimpinan DPRK Bireuen ditandatangani Ketua DPC PKB Bireuen H. Darkasy dan Sekretaris Amiruddin M. Daud. Isi surat ini menyebut bahwa, Fajrinur dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diberhentikan dari partai itu serta di PAW. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda