DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Data partai politik yang akurat dan terus diperbarui dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun demokrasi yang sehat.
Pemutakhiran data tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas kelembagaan, transparansi, dan akuntabilitas partai politik kepada publik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Besar, Safriadi Ibrahim, mengatakan partai politik memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi yang harus dijalankan secara berkelanjutan, tidak hanya ketika tahapan pemilu berlangsung.
"Demokrasi tidak hanya berlangsung pada hari pemungutan suara. Demokrasi dibangun setiap hari melalui institusi politik yang terus bekerja, salah satunya partai politik. Karena itu, pemutakhiran data menjadi indikator bahwa partai benar-benar menjalankan fungsi kelembagaannya," kata Safriadi kepada Dialeksis.com, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, masih banyak partai politik yang aktivitas organisasinya cenderung menurun setelah kontestasi pemilu berakhir.
Padahal, fungsi partai tidak hanya sebatas mengikuti pemilu, tetapi juga menjalankan pendidikan politik, kaderisasi, menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga mengawal kebijakan pemerintah.
"Partai politik bukan sekadar kendaraan untuk mengikuti pemilu. Semua fungsi kelembagaan harus tetap berjalan secara berkesinambungan, termasuk memastikan administrasi organisasi selalu diperbarui," ujarnya.
Safriadi menjelaskan, administrasi yang tertib menjadi cerminan tata kelola organisasi yang baik. Data kepengurusan, alamat sekretariat, hingga struktur organisasi yang mutakhir akan memudahkan koordinasi antara partai politik dengan penyelenggara pemilu maupun masyarakat.
"Bagaimana masyarakat ingin menyampaikan aspirasi jika alamat sekretariat sudah tidak sesuai? Bagaimana penyelenggara pemilu berkoordinasi jika pengurus yang tercatat sudah tidak aktif? Hal-hal seperti ini menunjukkan bahwa administrasi bukan sekadar urusan dokumen, tetapi berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan politik kepada masyarakat," jelasnya.
Berdasarkan data Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh per 6 Juli 2026, sebanyak 18 partai politik nasional telah melakukan pemutakhiran data, sementara dua partai politik nasional belum melakukannya.
Sementara itu, data Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Besar pada Semester I Tahun 2026 menunjukkan baru 12 partai politik nasional yang memperbarui data kelembagaannya. Masih terdapat tujuh partai politik nasional yang belum melakukan pemutakhiran.
Safriadi menilai kondisi tersebut menunjukkan kesadaran partai politik terhadap pentingnya tata kelola kelembagaan masih perlu ditingkatkan.
Yang lebih memprihatinkan, lanjutnya, belum ada satu pun partai politik lokal di Aceh yang melakukan pemutakhiran data, baik di tingkat provinsi maupun di Kabupaten Aceh Besar.
"Padahal Aceh memiliki kekhususan dengan keberadaan partai politik lokal. Keistimewaan ini seharusnya menjadi modal untuk membangun organisasi politik yang profesional, transparan, dan tertib administrasi," katanya.
Ia menegaskan, pemutakhiran data bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan administrasi Panwaslih atau KIP, melainkan menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem demokrasi yang sehat.
"Dengan data yang akurat, koordinasi menjadi lebih mudah, penyampaian informasi berjalan efektif, pendidikan politik dapat dilakukan dengan baik, dan pengawasan terhadap aktivitas partai politik juga lebih optimal," ujarnya.
Menurut Safriadi, data kelembagaan yang valid juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui siapa pengurus partai, lokasi sekretariat, hingga struktur organisasi yang menjalankan fungsi politik di tengah masyarakat.
"Kepercayaan masyarakat terhadap partai politik tidak dibangun hanya melalui kampanye. Kepercayaan lahir ketika partai mampu menunjukkan tata kelola organisasi yang baik, terbuka, dan bertanggung jawab," katanya.
Ia berharap seluruh partai politik, baik nasional maupun lokal, menjadikan pemutakhiran data sebagai rutinitas organisasi, bukan hanya dilakukan menjelang tahapan pemilu.
"Pemutakhiran data partai politik sangat penting. Demokrasi yang kuat bukan hanya lahir dari pemilu yang jujur dan adil, tetapi juga dari partai politik yang tertib mengelola organisasinya. Ketika administrasi diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya data, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri," pungkas Safriadi.