Jum`at, 05 Januari 2024 13:30 WIB
Font: Ukuran: - +
Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga menjabat Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) Dr Taqwaddin menyampaikan, PT BNA telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 26 terdakwa kasus narkoba sepanjang tahun 2023. [Foto: Ist.]
Keyword:
Editor :Indri
Komentar Anda