Beranda / Politik dan Hukum / Penundaan PSS Pemilu 2024: Simeulue, Aceh, dan Papua Tengah Alami Kendala Logistik

Penundaan PSS Pemilu 2024: Simeulue, Aceh, dan Papua Tengah Alami Kendala Logistik

Sabtu, 24 Februari 2024 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi kotak suara. [Foto: humasindonesia.id ]


DIALEKSIS.COM | Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memberikan pengecualian bagi wilayah Paniai, Papua Tengah, dan Simeulue, Aceh, untuk melaksanakan pencoblosan susulan (PSS) Pemilu 2024 melebihi batas waktu yang ditetapkan semula.

Menurut Pasal 373 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pencoblosan susulan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (23/2/2024) bahwa meskipun batas waktu seharusnya adalah 24 Februari 2024, terdapat beberapa daerah yang membutuhkan penanganan khusus karena keterlambatan pengiriman logistik.

"Penerapan aturan tersebut akan mengalami penyesuaian di beberapa daerah yang menghadapi kendala logistik, seperti Paniai di Papua Tengah," ungkap Idham.

Diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Namun, batas waktu untuk pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan adalah 24 Februari 2024, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Idham menjelaskan bahwa perlakuan khusus ini hanya diberikan kepada wilayah-wilayah yang menghadapi tantangan geografis yang beragam. Sebagai contoh, logistik untuk 92 TPS di Paniai baru tiba di Papua Tengah pada Jumat (23/2/2024) pagi.

"Kami memahami bahwa pengiriman ke wilayah Papua Tengah membutuhkan waktu yang lebih lama karena proses transit dan sortir logistik," tambahnya.

Kondisi serupa juga terjadi di Simeulue, Aceh, di mana logistik PSS masih berada di Banda Aceh. Untuk mencapai Simeulue, diperlukan waktu pelayaran minimal 12 jam, sehingga kemungkinan besar PSS di Simeulue akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2024.

"Meskipun logistik sudah tersedia, masih diperlukan waktu untuk proses pengemasan sebelum pemungutan suara dapat dilaksanakan," jelas Idham mengakhiri penjelasannya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda