Beranda / Politik dan Hukum / Polsek Ulee Kareng Mediasi Perkara Penipuan melalui Restorative Justice

Polsek Ulee Kareng Mediasi Perkara Penipuan melalui Restorative Justice

Minggu, 28 April 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh memediasi sebuah perkara penipuan dapat diselesaikan menggunakan restorative justice. [Foto: Humas Resta BNA}


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolresta Banda Aceh selaku pucuk pimpinan Polri di Polresta dan jajaran Polsek mengarahkan kepada seluruh jajarannya agar upaya Restorative Justice (RJ) untuk dikedepankan sesuai dengan perkara.

Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh dalam menyelesaikan masalah di wilayah hukumnya.

AKP Samsul Bahri mengungkapkan, dalam melakukan penyelesaian sebuah permasalahan harus didukung dengan fakta - fakta serta bukti dan juga melibatkan pelaku berikut korbannya.

“Setelah kami lakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan beberapa hari lalu, sesuai dengan petunjuk, sebuah perkara yang kami tangani berupa perkara penipuan, dapat di mediasikan dengan mempedomani Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ),” ucapnya, Sabtu 927/4/2024).

Samsul menjelaskan, terjadinya tindak pidana penipuan terjadi pada hari Kamis (4/1/2024) sekitar jam 18.00 WIB bertempat di rumah Munawar (48) gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, yang dilakukan oleh SY (53) warga Kabupaten Bireuen.

Perkara penipuan terkait dengan panjar pembelian satu unit rumah dilokasi gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh seharga Rp109 juta. Dalam hal ini SY datang kerumah korban Munawar untuk mengambil uang panjar sebesar Rp50 juta atas pembelian rumah tersebut, tutur Kapolsek.

Kemudian, waktu terus berjalan, akan tetapi pelaku SY tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dengan pihak korban, sehingga melaporkan kasus ini ke Polsek Ulee Kareng tanggal 14 Maret 2024, sambungnya.

Setelah laporan korban diterima oleh Polsek Ule Kareng, selanjutnya ditindak lanjuti dan dilakukan proses penyidikan terhadap laporan tersebut.

Setelah melengkapi mindik, sambung Kapolsek, pada tanggal 29 Maret 2024, Pelaku SY diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ulee Kareng beserta satu lembar barang bukti Kwitansi tanda terima uang DP panjar rumah sebesar Rp50 juta sesuai yang tertera dalam Kwitansi saat penyerahan dirumah korban Munawar. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda