Beranda / Politik dan Hukum / Prabowo Pilih Yusril, Otto Hasibuan, dan OC Kaligis untuk Hadapi Sengketa Pilpres

Prabowo Pilih Yusril, Otto Hasibuan, dan OC Kaligis untuk Hadapi Sengketa Pilpres

Kamis, 14 Maret 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Pengacara dan ahli hukum:  Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan dan OC Kaligis. Foto: kolase Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Nasional - Ketua Umum Partai Bulan Bintang dan juga Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, telah ditunjuk oleh calon presiden Prabowo Subianto sebagai ketua tim hukum untuk menangani sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril menyampaikan hal ini kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (14/3/2024). Selain Yusril, Prabowo juga menunjuk pengacara terkenal lainnya, yaitu Otto Hasibuan dan OC Kaligis.

"Keputusan masuknya orang-orang ini diputuskan oleh Pak Prabowo sendiri. Jadi kita juga berdiskusi dengan Pak Otto dan Pak OC Kaligis," kata Yusril.

"Sebagai ketua tim, saya bertanggung jawab karena bidang saya adalah hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Otto Hasibuan diajukan sebagai wakil ketua, dan Pak OC Kaligis juga sebagai wakil ketua," tambahnya.

Yusril mengungkapkan bahwa 35 pengacara lainnya siap membantu pasangan Prabowo-Gibran dalam menghadapi sengketa pilpres di MK. Dia menjelaskan bahwa nama-nama pengacara tersebut diusulkan oleh partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Ada sekitar 35-36 pengacara, sebagian besar dari mereka adalah pengacara profesional dan beberapa diantaranya adalah nama-nama yang diusulkan oleh partai-partai koalisi seperti Golkar dan Gerindra," jelas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa pihaknya tidak terlalu khawatir dengan bukti yang dimiliki oleh seorang kapolda yang merupakan anggota PDI Perjuangan. Menurutnya, keberadaan satu kapolda saja tidak akan memengaruhi hasil pemilu 2024.

"Untuk membuktikan adanya TSM (terstruktur, sistematis, masif), kita akan bertanya secara sistematik kepada mereka apakah mereka dapat membuktikan di mana mereka berada sebagai kapolda? Misalnya, Kapolda Bali, apakah mereka mengetahui apa yang terjadi di Aceh?" ujar Yusril.

"Saya tidak terlalu khawatir dengan hal ini," tegas Yusril.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Mengklaim Memiliki Bukti Kuat Kecurangan Pemilu 2024

Sebelumnya, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait kecurangan dalam pemilu 2024.

Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti kuat terkait kecurangan dan pelanggaran dalam pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Bukti-bukti yang kami miliki sangatlah kuat. Kami tidak hanya mempermasalahkan selisih angka atau hasil perolehan suara, tetapi kami akan fokus pada bukti-bukti kecurangan, karena kejahatan ini sangat serius. Kami akan meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang kami punya bahwa ini adalah kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif," kata Henry dalam pernyataannya, Selasa (12/3/2024).

Henry menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dimiliki Tim Hukum Ganjar-Mahfud antara lain adalah intimidasi atau tekanan kepada masyarakat agar tidak memilih atau tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dia juga menambahkan bahwa tekanan terhadap masyarakat juga terjadi di beberapa wilayah, seperti di Sragen, Jawa Tengah, di mana persentase partisipasi masyarakat dalam pemilihan sangat rendah, hanya sekitar 30 persen.

"Kami sudah memiliki bukti bahwa beberapa kepala desa dipaksa oleh polisi. Kami juga memiliki bukti bahwa beberapa warga yang ingin memilih, tetapi diarahkan untuk memilih kandidat lain. Kami memiliki bukti yang cukup. Dan kami akan mengajukan bukti ini kepada hakim nantinya," ungkap Henry.

Politisi PDIP itu menegaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan di beberapa daerah termasuk di Malaysia adalah bukti bahwa pemilu 2024 tidak kredibel.

Diketahui bahwa pemungutan suara di Malaysia diulang karena tujuh Petugas Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melakukan manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Henry menjelaskan bahwa pembuktian adanya kecurangan dalam pemilu secara terstruktur, sistematis, masif dapat menyebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pemilu 2024.

Dia menyatakan bahwa hal ini sangat mungkin terjadi, mengingat hal serupa pernah terjadi di beberapa negara seperti Austria, Spanyol, Ukraina, Amerika Serikat, dan Kenya.

"Kecurangan dalam pemilu bukanlah hal baru dan MK memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan KPU. Beberapa negara telah mengalami kasus di mana MK membatalkan keputusan KPU dan memerintahkan pemilihan umum ulang," ujar Henry.

Selain mengumpulkan bukti-bukti, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga akan menghadirkan ahli-ahli untuk memperkuat dugaan kecurangan dalam pemilu 2024, termasuk ahli sosiologi massa.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda