Beranda / Politik dan Hukum / Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BPRS Kota Juang, JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli

Rabu, 20 Maret 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (18/3/2024).[ Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 7 saksi dan 3 Ahli pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh pada Senin (18/3/2024).

Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H

Adapun 7 saksi yang dihadirkan JPU antara lain :

1. RJ (selaku AO pada PT.BPRS)

2. ⁠DT (selaku Kabag Marketing tahun 2019 dan AO pada tahun 2021)

3. ⁠M (selaku AO dan Kabag Marketing pada PT.BPRS)

4. ⁠MI (selaku AO pada PT. BPRS)

5. ⁠Y (selaku debitur peminjam individu)

6. ⁠SH (selaku debitur pembiayaann)

7. ⁠J (selaku debitur porang)

Sementara 3 ahli yang dihadirkan JPU antara lain, Dr. Dahlan,S.H.,M.Hum selaku Ahli Pidana dari Universitas Syiah Kuala (USK), Kusmiadi selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh, Said Azhari Mustafa selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh. 

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman, SH dan H. Harmi Jaya, SH., R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

Ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.

Sebagaimana diketahui bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada tanggal 25 Maret 2024 mendatang dengan agenda saksi A de charge dan Pemeriksaan Saksi Ahli dari terdakwa.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda