Kamis, 26 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Syukri: Juklak Musda Golkar Aceh Sesuai AD/ART, Bantah Klaim 'Pembatalan' Munas

Syukri: Juklak Musda Golkar Aceh Sesuai AD/ART, Bantah Klaim 'Pembatalan' Munas

Kamis, 26 Juni 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn
Ketua SC Musda ke-12 Partai Golkar Aceh, Syukri Rahmat. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) ke-12 Partai Golkar Aceh, Syukri Rahmat, menegaskan bahwa seluruh petunjuk pelaksanaan (juklak) penyelenggaraan Musda sepenuhnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Pernyataan ini disampaikan menanggapi dinamika internal menjelang Musda yang akan menentukan kepemimpinan Golkar Aceh untuk lima tahun ke depan.

Syukri mengakui bahwa perbedaan pendapat antarkader adalah hal wajar dalam dinamika partai politik, terutama menjelang ajang seperti Musda. Namun, dia menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian konflik yang berlandaskan aturan main partai.

"Selisih pendapat antar kader/pengurus partai adalah hal yang wajar. Namun, patriotisme kader diuji dalam menyelesaikan konflik internal tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja partai," tegas Syukri kepada dialeksis.com, Kamis (26/6/2025).

Dia mengingatkan bahwa loyalitas pada keputusan kolektif dan AD/ART adalah pilar utama kohesivitas organisasi.

Merespons isu kontroversial yang beredar, Syukri secara tegas membantah klaim bahwa Petunjuk Pelaksanaan Nomor Juklak-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 membatalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 Partai Golkar Agustus 2024. 

Menurutnya, kesesuaian Hukum Partai: Juklak tersebut merupakan turunan sah dari keputusan Munas dan AD/ART, bukan produk yang tumpang tindih. 

Mekanisme Delegasi Kewenangan: Munas justru memberikan ruang bagi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menerbitkan regulasi teknis sesuai perkembangan politik terkini, termasuk penyesuaian jadwal dan prosedur Musda.

Kontinuitas Regulasi: Juklak 2025 tidak berbeda substantif dari versi sebelumnya, hanya menyempurnakan aspek teknis penyelenggaraan musyawarah daerah.

"Sangatlah tidak tepat statemen yang menyatakan hasil Munas 'dibatalkan' oleh juklak ini. Justru juklak ini adalah pelaksanaan perintah Munas dan AD/ART," tegas Syukri.

Syukri menjelaskan bahwa poin diskresi Ketua Umum dalam Juklak - 02/2025 yang memungkinkan calon tidak memenuhi syarat administratif diusulkan dengan persetujuan pimpinan pusat adalah instrumen strategis.

“Pertimbangan elektabilitas dan kebutuhan politik. Diskresi digunakan untuk mengakomodasi figur potensial yang dinilai mampu menguatkan partai, seperti Bustami Hamzah yang dianggap membawa "efek ekor jas" pasca - Pilkada 2024,” jelasnya.

Ia lanjutnya menjelaskan, bahwa urusan diskresi bukan jalur instan. Penerima diskresi tetap harus bersaing dalam pemilihan Musda dan meraih minimal 9 suara dari 29 pemilik hak suara untuk sah menjadi calon

"Diskresi diambil berdasarkan pertimbangan matang untuk visi - misi partai, dan dapat dipertanggungjawabkan demi integritas Golkar," tambahnya.

Syukri mengonfirmasi bahwa Panitia SC dan OC telah menyelesaikan 95% persiapan teknis Musda, termasuk logistik dan akomodasi untuk 200 peserta dari 23 DPD II se-Aceh dan hingga saat ini DPP belum menetapkan tanggal pelaksanaan karena masih menyesuaikan dengan jadwal Ketua Umum padatnya agenda Ketua Umum Bahlil Lahadalia yang begitu padat.

Dia menutup dengan seruan kepada seluruh kader,"Partai Golkar memastikan seluruh anggota memahami instruksi secara seragam. Taatilah mekanisme partai, jangan tafsirkan aturan demi kepentingan kelompok!,” pungkasnya. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dpra