Beranda / Politik dan Hukum / Target Bawaslu, Penyelesaian Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Sebelum 20 Maret

Target Bawaslu, Penyelesaian Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Sebelum 20 Maret

Selasa, 19 Maret 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. Foto: humas Bawaslu RI (bawaslu.go.id)


DIALEKSIS.COM | Nasional - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) mengintensifkan upaya penyelesaian beragam perkara dugaan pelanggaran yang mencuat selama Pemilu 2024. Langkah ini dipercepat seiring dengan mendekati puncaknya proses rekapitulasi suara Pemilu di tingkat nasional.

"Dalam momentum krusial ini, kami berkomitmen untuk mempercepat pengambilan keputusan sebelum tanggal 20 Maret, menjelang pengumuman resmi hasil Pemilu," ujar Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam keterangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (18/3/2024).

Lolly menegaskan bahwa segala bentuk perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang telah didaftarkan ditargetkan akan diputus sebelum batas waktu yang ditentukan. Sebagaimana diketahui, KPU memiliki batas waktu hingga 20 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil resmi Pemilu.

"Namun, perkara-perkara yang bersifat lebih kompleks mungkin memerlukan penanganan lebih lanjut dan tidak dapat diputuskan sebelum batas waktu yang ditentukan. Dalam hal ini, kami akan menghormati proses yang berjalan, termasuk proses di Mahkamah Konstitusi (MK)," tambahnya.

Lebih lanjut, Lolly menegaskan bahwa hingga saat ini, Bawaslu tidak mencatat adanya permasalahan signifikan terkait proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU RI. Menurutnya, proses rekapitulasi tersebut berlangsung dengan baik.

"Dalam konteks ini, keberlangsungan proses rekapitulasi suara yang lancar adalah penanda baik, meskipun beberapa ketidaksepakatan masih terjadi di forum rekapitulasi suara. Dalam situasi tersebut, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan pelanggaran administrasi ke Bawaslu," tandasnya.

Dengan langkah tegas dan kesigapan dalam menangani perkara-perkara dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI bertekad untuk memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang transparan dan akuntabel bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda