Minggu, 06 Juli 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Terlibat Penganiayaan, Mahasiswa Asal Singkil Diserahkan ke Kejari Aceh Barat

Terlibat Penganiayaan, Mahasiswa Asal Singkil Diserahkan ke Kejari Aceh Barat

Jum`at, 04 Juli 2025 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Unit Reserse Kriminal Polsek Johan Pahlawan resmi melimpahkan tersangka kasus penganiayaan berinisial R (20) ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Unit Reserse Kriminal Polsek Johan Pahlawan resmi melimpahkan tersangka kasus penganiayaan berinisial R (20) ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (3/7/2025). R diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum telah kami laksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kapolsek Johan Pahlawan, AKP Irfan Ismail, S.A.B., saat dikonfirmasi pada Jumat (4/7/2025).

Proses pelimpahan tahap II ini berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat. R diserahkan dalam kondisi sehat, setelah menjalani pemeriksaan medis oleh tim Sidokkes Polres Aceh Barat.

Kasus penganiayaan yang melibatkan R terjadi pada Januari 2025 lalu di Gedung KNPI Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Perkara ini dilaporkan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Polsek Johan Pahlawan, tanggal 24 Januari 2025.

“Seluruh proses penyidikan kami jalankan secara profesional dan akuntabel. Kami juga berkoordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan agar proses hukum berjalan efektif hingga ke tahap persidangan,” ujar AKP Irfan.

Polisi menetapkan R sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/03/V/RES.1.6./2025/Reskrim dan Surat Dimulainya Penyidikan Nomor: B/03/V/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek Jopa tertanggal 8 Mei 2025.

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor: B-1749/L.1.18/Eoh.01/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.

AKP Irfan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. “Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah atau jalur hukum. Penganiayaan bisa merugikan banyak pihak, termasuk masa depan pelaku sendiri,” tegasnya.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum R memasuki tahap persidangan dan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Barat. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI