DIALEKSIS.COM | Jantho - Ketua Dekranasda Kabupaten Aceh Besar, Rita Mayasari, mengunjungi sentra perajin hiasan senjata tradisional Aceh rencong di Desa Baet Mesjid, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Kamis (30/4/2026).
Rencong sebagai senjata khas Aceh memiliki nilai sejarah dan filosofi yang kuat, sekaligus berkembang menjadi suvenir unggulan yang diminati wisatawan. Aceh bahkan dikenal dengan julukan “Tanoh Rencong”.
Untuk menjaga keasliannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mencatatkan rencong sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sehingga memiliki perlindungan hukum dan tidak dapat diklaim pihak lain.
Di Desa Baet Mesjid, kerajinan rencong masih bertahan melalui industri rumahan yang diwariskan secara turun-temurun. Keahlian membuat rencong menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat setempat sekaligus sumber penghidupan.
Dalam kunjungannya, Rita Mayasari menekankan pentingnya regenerasi perajin agar tradisi pembuatan rencong tetap lestari. Ia mengingatkan bahwa tanpa adanya penerus, warisan budaya tersebut berisiko hilang seiring waktu.
“Kerajinan rencong ini bukan cuma soal mencari penghasilan, tapi juga menjaga identitas dan warisan budaya Aceh. Kami berharap para pengrajin bisa menyiapkan generasi penerus supaya tradisi ini tetap hidup dan tidak hilang,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengajak para pengrajin untuk terus berinovasi mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisional yang menjadi ciri khas rencong.
“Kita boleh mengikuti tren, tapi jangan sampai ciri khas rencong sebagai budaya Aceh ikut berubah,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Dekranasda Aceh Besar Hj Nurul Fazli, Wakil Ketua Harian Dekranasda Aceh Besar Nurbaiti, serta Sekretaris Dekranasda Aceh Besar Enni Zusniati. [*]