DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe Aceh mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan, Hutan Adat, dan Pertambangan Aceh sebagai upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam berbasis masyarakat adat.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui aturan terkait batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan melalui Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026.
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Bupati H Mukhlis ST berhasil menuntaskan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen setelah terhambat beberapa tahun, usai bertemu Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di ruang kerja kementerian itu di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
"Alhamdulillah, RTRW kita sudah diteken oleh Menteri ATR hari ini, hanya menunggu proses lebih lanjut secara administrasi," ungkap Bupati Bireuen.
DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala memberikan klarifikasi terkait persoalan peraturan barang/jasa di lingkungan kampus ini. Hal ini terkait pemberitaan di media yang keliru terhadap persoalan tersebut.
DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
DIALEKSIS.COM | Idi - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
DIALEKSIS.COM | Idi - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
DIALEKSIS.COM | Idi - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
DIALEKSIS.COM | Idi - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
DIALEKSIS.COM | Idi - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
DIALEKSIS.COM | Idi - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
DIALEKSIS.COM | Idi - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
DIALEKSIS.COM | Idi - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
DIALEKSIS.COM | Idi - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
DIALEKSIS.COM | Idi - Satlantas Polres Aceh Timur terus memberikan layanan terbaiknya, termasuk layanan SIM Keliling agar masyarakat mudah mendapatkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengkritik revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) yang memberi dirinya kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.