Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / BPOM Rombak Batas Cemaran Mikroba, Pelaku Usaha Diberi Waktu 12 Bulan

BPOM Rombak Batas Cemaran Mikroba, Pelaku Usaha Diberi Waktu 12 Bulan

Senin, 27 April 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui aturan terkait batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan melalui Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026. [Foto: ChatGPT oleh layarberita]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui aturan terkait batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan melalui Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026. 

Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan ditujukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi pangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa aspek keamanan menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini. 

“Cemaran pangan harus menjadi perhatian serius. Bukan pangan jika tidak aman, sehingga kita harus memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman, bermutu, dan bergizi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, awal April 2026.

Perubahan aturan ini mencakup penambahan standar mikrobiologi untuk sejumlah produk pangan olahan, termasuk kategori olahan tepung atau pati siap konsumsi seperti pasta dan mi pra-masak, serta produk berbasis daging seperti sosis dan bakso. Selain itu, BPOM juga menambahkan parameter bakteri Salmonella pada minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, atau cokelat.

Tidak hanya penambahan standar baru, BPOM juga melakukan penyesuaian terhadap kriteria mikrobiologi pada sejumlah produk, seperti teh kering dan teh celup. Penyesuaian ini dilakukan setelah mempertimbangkan tantangan dalam pengawasan di lapangan serta hasil kajian berbasis analisis risiko keamanan pangan.

Taruna menjelaskan bahwa regulasi ini disusun melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pakar, kementerian dan lembaga, hingga pelaku usaha. Menurutnya, keterlibatan lintas sektor diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga realistis diterapkan di industri.

Untuk mendukung implementasi, BPOM memberikan masa transisi bagi pelaku usaha, khususnya produsen minuman serbuk berperisa. Produk yang telah memiliki izin edar diwajibkan menyesuaikan ketentuan baru paling lambat 12 bulan sejak aturan diundangkan. Sementara itu, produk yang masih dalam proses perizinan tetap mengacu pada aturan lama, namun wajib menyesuaikan dalam jangka waktu yang sama.

“Perubahan ini juga bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan produk sesuai standar nasional maupun internasional,” kata Taruna. 

Ia menambahkan bahwa BPOM akan terus memperbarui regulasi seiring munculnya inovasi pangan, guna menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kepastian berusaha. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI