Beranda / /

  • Pengadilan Hongkong Putuskan Penjarakan Tiga Aktivis Pro-Demokrasi
    Dunia | 2 tahun lalu
    Pengadilan Hongkong Putuskan Penjarakan Tiga Aktivis Pro-Demokrasi

    DIALEKSIS.COM | Dunia - Pengadilan di Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga orang atas dakwaan kerusuhan, meskipun tidak ada bukti bahwa mereka benar-benar terlibat dalam kerusuhan tersebut.Dalam kasus terpisah, aktivis pro-demokrasi Joshua Wong dan tiga orang lainnya juga dijatuhi hukuman penjara karena berpartisipasi dalam peringatan tragedi Tiananmen yang dituduh melanggar pembatasan Covid-19.