Kamis, 28 Agustus 2025
Beranda / /

  • BEM FH USK: Putusan MK 135 Soal Pemisahan Pemilu Bisa Perkuat UUPA
    Polkum | 4 hari lalu
    BEM FH USK: Putusan MK 135 Soal Pemisahan Pemilu Bisa Perkuat UUPA

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah kembali menuai sorotan.

     Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Annas Maulana, menilai kebijakan ini bisa membawa dampak positif terhadap kualitas demokrasi, namun di sisi lain menimbulkan problematika konstitusional dan teknis, khususnya di Aceh yang memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

  • Inggris Tunda Keputusan Pembangunan Kedutaan Besar Baru Tiongkok di London
    Dunia | 5 hari lalu
    Inggris Tunda Keputusan Pembangunan Kedutaan Besar Baru Tiongkok di London

    DIALEKSIS.COM | London - Pemerintah Inggris telah memperpanjang batas waktu hingga Oktober untuk memutuskan apakah akan menyetujui rencana Tiongkok membangun kedutaan besar terbesar di Eropa di London, setelah Beijing menolak menjelaskan mengapa rencana tersebut memuat area yang digelapkan.

  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Aceh Tetap Ikut Skema Nasional Soal Putusan MK 135
    Polkum | 5 hari lalu
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Aceh Tetap Ikut Skema Nasional Soal Putusan MK 135

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, mutlak untuk dilaksanakan meskipun menimbulkan pro-kontra di masyarakat maupun kalangan politik.

  • Putusan MK Tolak Perpanjangan Jabatan Geuchik Sudah Tepat
    Polkum | 9 hari lalu
    Putusan MK Tolak Perpanjangan Jabatan Geuchik Sudah Tepat

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan Geuchik di Aceh. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa masa jabatan Geuchik tetap mengikuti aturan yang berlaku, yakni enam tahun.

  • Silaturahmi Pikiran Forum LSM Aceh
    Kolom | 1 bulan lalu
    Silaturahmi Pikiran Forum LSM Aceh

    DIALEKSIS.OM | Kolom - Dari Marini, saya mendapat undangan jadi peserta dari Sekjen Forum LSM Aceh Sudirman Hasan. Saya hadir lebih cepat dari tepat waktu, tiga puluh menit sebelum acara dimulai, lalu tiba Muslahuddin Daud, panitia dan peserta lainnya menyusul kemudian.

  • KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK
    Polkum | 1 bulan lalu
    KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan lembaganya siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional, dan daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

  • Putusan MK 135/2024 Dinilai Tidak Merugikan, Justru Menata Ulang Tata Kelola Demokrasi
    Polkum | 1 bulan lalu
    Putusan MK 135/2024 Dinilai Tidak Merugikan, Justru Menata Ulang Tata Kelola Demokrasi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar webinar bertajuk Legitimasi Demokrasi Lokal Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menghadirkan sejumlah narasumber penting, termasuk akademisi dan praktisi pemilu, untuk membedah dampak dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap masa depan demokrasi lokal di Aceh.

  • KPU Siap Beri Masukan Revisi UU Pemilu Usai Putusan MK
    Polkum | 1 bulan lalu
    KPU Siap Beri Masukan Revisi UU Pemilu Usai Putusan MK

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. KPU menegaskan akan memberikan masukan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.

  • Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Mengkerdilkan Hak Rakyat dalam Memilih Anggota DPRD
    Opini | 1 bulan lalu
    Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024: Mengkerdilkan Hak Rakyat dalam Memilih Anggota DPRD

    DIALEKSIS.COM | Opini - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menjadi perhatian penting dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia. Putusan tersebut menyatakan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilihan umum akan dipisahkan antara pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden) dan pemilu daerah atau lokal (untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota). Pemisahan ini akan dilakukan dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun.

  • Dualisme Pengawas Pemilu di Aceh dan Urgensi Penyesuaian Pasca Putusan MK
    Polkum | 1 bulan lalu
    Dualisme Pengawas Pemilu di Aceh dan Urgensi Penyesuaian Pasca Putusan MK

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Pilkada tidak lagi berada dalam rezim pemerintahan daerah menimbulkan sejumlah implikasi hukum dan kelembagaan dalam sistem kepemiluan di Aceh. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah perlunya penyesuaian terhadap lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, khususnya menyangkut dualisme kewenangan pengawasan.

  • Komdigi Putus Akses Tiga PSE Lingkup Privat, Berikut Namanya
    Pemerintahan | 1 bulan lalu
    Komdigi Putus Akses Tiga PSE Lingkup Privat, Berikut Namanya

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum menunjukkan komitmen nyata untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.

  • Rita Afrianti Gugat Putusan DKPP, Tempuh Jalur PTUN
    Polkum | 2 bulan lalu
    Rita Afrianti Gugat Putusan DKPP, Tempuh Jalur PTUN

    DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Rita Afrianti, menyatakan keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dirinya.

  • MK Putuskan Pemilu Dipisah, Mashudy SR: Meningkatkan Kualitas Demokrasi dan Efisiensi Penyelenggaraan
    Nasional | 2 bulan lalu
    MK Putuskan Pemilu Dipisah, Mashudy SR: Meningkatkan Kualitas Demokrasi dan Efisiensi Penyelenggaraan

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah mulai tahun 2029. Dalam skema baru tersebut, pemilu nasional hanya mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD. Sementara pemilu daerah, yang terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

  • MK Putuskan Pemilu Dipisah, Munawarsyah: Ini Momentum Perbaikan Kualitas Demokrasi
    Polkum | 2 bulan lalu
    MK Putuskan Pemilu Dipisah, Munawarsyah: Ini Momentum Perbaikan Kualitas Demokrasi

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi diselenggarakan serentak mulai tahun 2029. Ke depan, pemilu nasional hanya mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara pemilu daerah akan terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan bersamaan dengan Pilkada.

« 1 2 3 4 5 6 7 »

17 Augustus - depot
sekwan - polda
bpka