DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Guru besar hukum Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Husni Jalil, SH., MH, menilai bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga mau tidak mau seluruh daerah, termasuk Aceh, harus menyesuaikan diri.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah kembali menuai sorotan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Annas Maulana, menilai kebijakan ini bisa membawa dampak positif terhadap kualitas demokrasi, namun di sisi lain menimbulkan problematika konstitusional dan teknis, khususnya di Aceh yang memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
DIALEKSIS.COM | London - Pemerintah Inggris telah memperpanjang batas waktu hingga Oktober untuk memutuskan apakah akan menyetujui rencana Tiongkok membangun kedutaan besar terbesar di Eropa di London, setelah Beijing menolak menjelaskan mengapa rencana tersebut memuat area yang digelapkan.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, mutlak untuk dilaksanakan meskipun menimbulkan pro-kontra di masyarakat maupun kalangan politik.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa lembaganya sedang memasuki masa penting dalam melakukan evaluasi sekaligus penguatan kelembagaan pasca Pemilu 2024.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan Geuchik di Aceh. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa masa jabatan Geuchik tetap mengikuti aturan yang berlaku, yakni enam tahun.
DIALEKSIS.OM | Kolom - Dari Marini, saya mendapat undangan jadi peserta dari Sekjen Forum LSM Aceh Sudirman Hasan. Saya hadir lebih cepat dari tepat waktu, tiga puluh menit sebelum acara dimulai, lalu tiba Muslahuddin Daud, panitia dan peserta lainnya menyusul kemudian.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan lembaganya siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional, dan daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar webinar bertajuk Legitimasi Demokrasi Lokal Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menghadirkan sejumlah narasumber penting, termasuk akademisi dan praktisi pemilu, untuk membedah dampak dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap masa depan demokrasi lokal di Aceh.
DIALEKSIS.COM | Takengon - PLN Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, putuskan lima aliran listrik yang digunakan nelayan untuk penerangan alat tangkap ilegal di Danau Lut Tawar.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan uji materi Perkara No. 160/PUU/2023. Putusan ini membawa perubahan mendasar terhadap desain keserentakan pemilu di Indonesia.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. KPU menegaskan akan memberikan masukan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
DIALEKSIS.COM | Opini - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menjadi perhatian penting dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia. Putusan tersebut menyatakan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilihan umum akan dipisahkan antara pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden) dan pemilu daerah atau lokal (untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota). Pemisahan ini akan dilakukan dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Pilkada tidak lagi berada dalam rezim pemerintahan daerah menimbulkan sejumlah implikasi hukum dan kelembagaan dalam sistem kepemiluan di Aceh. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah perlunya penyesuaian terhadap lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, khususnya menyangkut dualisme kewenangan pengawasan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jeda penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melakukan pemutusan akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum menunjukkan komitmen nyata untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Rita Afrianti, menyatakan keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dirinya.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah mulai tahun 2029. Dalam skema baru tersebut, pemilu nasional hanya mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD. Sementara pemilu daerah, yang terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
DIALEKSIS.COM | Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi diselenggarakan serentak mulai tahun 2029. Ke depan, pemilu nasional hanya mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara pemilu daerah akan terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan bersamaan dengan Pilkada.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang melibatkan empat pulau -- Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang -- akhirnya menarik perhatian langsung Presiden RI Prabowo Subianto.