Beranda / YouTube Video / 3 Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Ditahan di Rutan Polda Aceh

3 Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Ditahan di Rutan Polda Aceh

Minggu, 05 Juni 2022 21:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana/Achmad

Konferensi pers terkait 3 pelaku perdagangan kulit Harimau di Bener Meriah. [Foto: Dialeksis/ftr]


Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan 3 orang tersangka kasus perburuan harimau sumatra.

Dalam konverensi pers yang digelar di Mako Polda Aceh pada jum'at siang 03/06/2022, Kombes Winardy mengungkap, salah satu dari 3 orang tersangka merupakan mantan bupati bener meriah.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Rasio Ridho Sani, turut membeberkan inisial masing-masing tersangka;

IS (48)

A (41)

S (44)

Atas perbuatan tersebut, kini ketiga tersangka mendekam di rumah tahanan polda aceh, dan dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf D J.O Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Nomer 5 tahun 1990, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal 100jt. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda